Lumajang(sigap88news.com)-Kapolres Lumajang pimpin kegiatan rekonstruksi tindak pidana perampokan yang terjadi tepatnya di Toko / Konter Hp “RAMA CELL” di Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.pada Jum’at tanggal 22 Pebruari 2019 yang lalu.
Dari rekonstruksi tergambar peran masing-masing pelaku. Wahyudi Riskiyanto (18)tahun asal desa pasirian bertindak sebagai eksekutor perampokan, Joko Susilo (39) tahun asal sumbersari-Jember sebagai penadah yang juga merupakan kakak kandung wahyudi, dan Rizky Wahyu Imansyah ( 22 th) asal pasirian-Lumajang berperan menyediakan sepeda motor dan mengantar tersangka wahyudi ke Jember.Jum’at (29/3/2019)
Kronologis kejadiannya, Wahyudi Riskiyanto melakukan pencurian di Konter Hp “RAMA CELL” dengan cara membobol atap toko handphone. Caranya dengan memanjat tembok disamping toko untuk naik ke atas genteng utk masuk ke dalam toko.Kemudian Kurang lebih 1 jam tersangka wahyudi didalam toko dan menjarah seluruh isi toko tersebut. Adapun yang dijarah puluhan handphone, sebuah Laptop, puluhan kartu isi ulang dan sejumlah uang di gasak oleh pelaku. Selanjutnya pelaku keluar toko dari jalur yang sama. sesampai diluar Toko, tersangka wahyudi menyimpan tas yang berisi handphone dan barang jarahan lainnya didekat toko, kemudian pelaku menemui rizky dirumahnya dengan berjalan kaki sejauh 20 menit perjalanan.Lalu setelah bertemu tersangka rizky, tersangka wahyudi mengajak rizky ke Jember dengan hadiah 1 buah handphone. Tidak itu saja,Tersangka wahyudi berboncengan motor milik risky kembali ke TKP mengambil barang jarahannya tadi dan langsung menuju Jember. Setibanya di Jember Tersangka Wahyudi menjual hasil jarahannya kepada kakak kandungnya, yaitu tersangka Joko Susilo seharga Rp 2 juta.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengkonfirmasi bahwa mereka ini adalah komplotan sindikat perampokan “yang kami tangkap ini merupakan sindikat perampokan toko handphone.
Dalam melakukan aksinya mereka sudah memiliki peran masing masing yakni wahyudi sebagai eksekutor perampokan, Riski turut membantu melakukan kejahatan dan Joko sebagai penadah barang curian. kami akan kembangkan lagi kasus ini, karena dari hasil introgasi ada fakta baru muncul, dimana tersangka tidak melakukan sekali ini saja tapi sudah beberapa kali dengan sasaran toko handphone” ujar Arsal.
“sebelum melakukan aksinya, pelaku minum miras lokal oplosan yang dikenal dengan istilah MILO di lumajang, yaitu campuran alkohol 70 % dengan kuku bima 3 sachet. minuman inilah yang membuat akal sehatnya hilang dan ketakutannya pun hilang”ujar Arsal kembali
Total kerugian yang Korban Rp 36 juta. Adapun Barang bukti yang disita oleh tim cobra Polres lumajang dan uang sejumlah Rp 4 juta.
Tersangka Wahyudi dan Riski dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara, sedangkan Tsk Joko dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.(Kar)