Lumajang, sigap88news.com – Tim Cobra Polres Lumajang mengamankan seorang laki laki di wilayah Lumajang. Pria tersebut diketahui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap warga Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
(9/3/2019)
Kejadian ini sendiri bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo. Pelaku yang diketahui bernama Nanok Purwandono (42)tahun beralamat di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama salah satu rekannya,kemarin malam mendatangi rumah korban bernama Junaedi SH (54 th), Mantan Kepala Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang selama 2 periode.
Kronologisnya, kemarin malam (8/3) pelaku bersama salah seorang teman nya mendatangi rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah. Korban pun bergegas keluar dari rumah. Setelah keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya. Pelaku membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk kedalam rumah. Didalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.
Merasa nyawanya terancam korban sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban. Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bondong datang ke lokasi. Namun sebelum warga sampai, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah serta merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam dengan kata kata ‘akan saya bunuh kamu diluar’
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan peristiwa tersebut. “Memang benar Tim Cobra tadi siang berhasil menangkap pria bernama Nanok Priwandono saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe kemarin malam. Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan. Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai” Tutup Arsal.
Dikonfirmasi di tempat lain, AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menuturkankasus ini ditangani oleh Tim Cobra langsung. “Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya pihak kami juga langsung mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan. Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dengan kami dan mengakui kasus penganiayaan ini” Tutup pria yang juga merupaka Katim Cobra Polres Lumajang.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah melanggar beberapa peraturan perundang undangan yakni membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan juga pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan(Kar)