Gelar Rekontruksi Dua Residivis Kakak Beradik

Redaksi
892 Views
3 Min Read

Lumajang,sigap88news.com – Dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Desa curah petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang adalah Rusen 33 tahun dan Rusan 31 tahun kedua pelaku tersebut warga asal Desa Sumber wringin Kecamatan Klakah diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon Dusun Darungan kidul Desa curah petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.Minggu(3/3/2019)

Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi petugas dalam menjalankan aksinya hanya memerlukan waktu satu menit untuk dapat menyalakan motor korban dengan menggunakan alat kunci “T” ,kemudian setelah berhasil menyalakan sepeda motor lantas pelaku pergi begitu saja namun ditengah perjalanan kepergok warga setelah korban berteriak minta tolong mendengar kendaraannya dinyalakan orang lain dan tertangkap nyaris saja pelaku dihakimi masa ditempat karena saking geramnya warga terhadap tindak pencurian yg dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan
“Kedua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara. awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah saya tunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T”ujar Arsal.

menurut Arsal kembali “pelaku dalam satu peristiwa sebenarnya melakukan 2 tindak pidana sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit yang melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun” ujarnya kembali.

Sesuai yang disampaikan Kapolres, kedua pelaku yang masing masing bernama Rusan (31 th) beralamat di Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah dan Rusen (33 th) yg juga beralamat di Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah ini adalah kakak beradik yg keduanya juga telah tersangkut beberapa kasus criminal.

Rusan sendiri telah melakukan aksi kriminal, diantaranya adalah kasus pencurian ayam di tangani polsek Randuagung (th 2009) dan dihukum penjara 7 bulan, selanjutnya adalah kasus pencurian Sapi di tangani Polres Lumajang (th 2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan, serta yang terakhir adalah kasus membawa Senjata Tajam (Clurit) yg mana ditangani polsek Klakah (th 2014) dan dihukum penjara 7 bulan. Seluruh kasus tersebut dipenjara di Lapas Lumajang.

Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan di tangani Polsek Klakah tahun 2014, serta harus merasakan dingin nya bui selama 6 bulan di Lapas Lumajang.

Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP” Tegas Hasran Cobra sekaligus Katim Cobra,”tutupnya (Kar)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *