Jakarta, Sigap88news.com || Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang pengedar sabu yang sudah beraksi selama satu tahun di wilayah Jakarta. Polisi mengamankan 10,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.105 butir ekstasi dari para tersangka. Jumat (01/03)
“Di awal Februari 2019 kita mendapat laporan dari masyarakat. Tiga minggu diselidiki, kemudian benar bahwa ternyata ada salah satu rumah di Tambora telah digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Pada 21 Februari, polisi menangkap tersangka SS (22) di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. Dari sana polisi mengamankan ekstasi berwarna cokelat sebanyak 46 butir.
Pada tanggal yang sama, polisi menangkap tersangka MS (30) dengan barang bukti 3 kg sabu. SS menyebut ekstasi yang dimilikinya berasal dari MS.
“MS kita menemukan dia membawa sabu seberat 3 kg. Dia pakai motor dan ditaruh di tas. Setelah kita periksa, (disebutkan) bahwa di kontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kg sabu dan 1.059 butir ekstasi cokelat ini,” kata Kombes Pol Argo.
Saat kontrakan MS digeledah, ada tersangka RH (45) dan FM (53) di lokasi. Dari hasil pendalaman, ternyata mereka juga pengedar.
Kemudian, setelah diinterogasi, para tersangka mengaku mendapatkan barang dari tersangka YR (34). Kemudian YR ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 2 kg sabu yang siap diantarkan kepada pemesan.
“Dari barang semua ini, ternyata ada yang di atasnya lagi, yaitu inisial H. H masih kita kejar. Sampai sekarang belum kita temukan. Barang semua ini dari H dan ini jaringan mana kita belum tahu karena H belum ketemu,” kata Kombes Pol Argo.
Dari semua barang bukti yang disita polisi, terlihat beberapa bungkus ekstasi berbentuk seperti narkotika golongan satu jenis baru, yakni Metoksetamina (MXE). Narkotika itu berasal dari jaringan Malaysia-Pontianak-Malaysia. Polisi sempat menangkap pengedar narkotika itu.
Polisi belum bisa menyimpulkan apakah barang bukti yang ada saat ini sama dengan narkotika MXE itu. Polisi masih menyelidiki jaringan-jaringan itu. Kelima tersangka juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menyebut para pengedar narkotika ini hanya beraksi di sekitar wilayah DKI Jakarta. Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun.
“Pengedarannya masih di sekitar Jakarta ya, belum ada yang di luar Jakarta. Kalau dari keterangan dia kan mengantarkan ke wilayah Kemayoran, ke wilayah Cempaka Putih gitu-gitu,” kata AKBP Dony.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(T.B)