Lampung Utara,Tim cobra Satuan Resese Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus sepasang suami istri berinisial HA dan RS warga Prokimal, Kotabumi Utara, Lampura. pada Kamis (21/2/2019) yang lalu.
Pada saat polisi mengamankan sepasang suami istri tersebut, ditemukan Shabu-shabu sebanyak 23,60 gram dari tangan tersangka, setelah itu, hasil dari pemeriksaan di Polres selama lebih kurang 8 jam terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka HA masih menyimpan Shabu-shabu. Akhirnya personil dari satresnarkoba menggeledah rumah tersangka kemudian petugas berhasil menemukan Shabu-shabu di plafon rumah HA seberat 1 kilogram.
“Shabu-shabu seberat 23,60 gram dan 1 kilogram tersebut sudah di tes laboratorium dan hasilnya barang itu positif Shabu-shabu,” ucap Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono saat menggelar pres rilis di halaman mapolres setempat. Selasa (26/2/2019).
Selain itu, polisi jug melakukan penangkapan terhadap satu orang ibu rumah tangga (IRT) yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dan Extacy TKP Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 17.30 wib.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli) kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, saat hendak dilakukan transaksi tersangka bernama Sri (42) warga Gunung Sulah, Sukarame Bandar Lampung itu berhasil diamankan oleh team cobra dan diamankan barang bukti 97 butir pil ekstasi (inex) dan satu bungkus besar plastik berisi Shabu-shabu. (HLM)