Bekasi, Sigap88news.com ||
Terkait dugaan pencurian arus listrik yang berada di Kantor Desa Kerta Jaya,pihak Kepala Cabang PLN Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan pembiaran yang diindikasi ada permainan dengan Kepala Desa Kerta Jaya terkait denda dan sangsi yang diberikan oleh PLN kepada Kepala Desa Kerta Jaya,bahwa jelas Kantor Desa Kerta Jaya telah mencuri arus listrik selama 5 tahun dan ini sudah melanggar Hukum.
Karena Kantor Desa Kerta Jaya,Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi ini sebelumnya sudah di beritakan oleh beberapa Media Online,atas perilaku Kepala Desa dan Staf yang diduga melakukan persekongkolan dengan oknum PLN agar Kantor Desa Kerta Jaya dapat bebas mencuri arus listrik selama-lamanya bekerja sama dengan pihak oknum PLN.
Atas kejadian tersebut,setelah Kantor Desa Kerta Jaya ketahuan mencuri arus listrik milik PLN selama bertahun-tahun,barulah Kepala Desa Kerta Jaya mulai memasang ke pihak PLN,dengan pemasangan KWH meter. Namun apakah pihak PLN sudah memberikan sangsi Denda dan Pidana kepada Kepala Desa Kerta Jaya atas perilaku dugaan mencuri arus listrik di Kantor Desa,ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran Hukum mencuri arus listrik milik Negara (PLN).
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi,Julham Harahap.SE saat diminta tanggapan terkait Kantor Desa Kerta Jaya yang diduga melakukan pencurian arus listrik. “Itu jelas sudah melanggar Hukum,pihak PLN harus dapat memberi Sangsi kepada Kepala Desa Kerta Jaya” Ujar Julham.
Julham juga menjelaskan “Pihak PLN Cabang Kabupaten Bekasi harus dapat transfaran dengan denda yang di bayarkan oleh Kepala Desa selama Kantor Desa Kerta Jaya mencuri arus listrik,dan juga selain denda,pihak PLN harus dapat mempidanakan Kepala Desa Kerta Jaya selama mrncuri arus listrik di Kantor Desa” Ungkap Julham.
Julham menegaskan “PLN jangan hanya bisanya menakut-nakuti rakyat kecil apabila tidak membayar arus listrik,namun jika hal ini telah dilakukan oleh Kepala Desa bahwa Kantor Desa selama 5 tahun tidak terpasang arus listrik ini jelas sudah melanggar Hukum,karena Kepala Cabang PLN Kabupaten Bekasi dapat diduga tidak sanggup memberi sangsi dan pidanakan Kepala Desa Kerta Jaya selama mencuri arus listrik di Kantor Desa,maka saya dapat menduga adanya permainan dan persekongkolan dengan Kepala Desa Kerta Jaya agar Denda yang di bayarkan oleh Kepala Desa masuk kantong pribadi Oknum PLN sebagai Upeti yang saya indikasikan Korupsi berjamaah,karena barang siapa yang menggunakan arus listrik milik Negara (PLN) yang bukan haknya itu jelas telah melanggar Hukum atau dapat di Pidana dan di Penjara” Pungkasnya.
Dengan adanya pemberitaan di beberapa Media Online,agar pihak PLN Kepala Cabang Kabupaten Bekasi dapat segera memberikan Sangsi kepada Kepala Desa Kerta Jaya yang selama ini telah mencuri arus listrik milik PLN,serta dapat memberikan Hukuman atas perbuatannya yang diduga telah melawan Hukum.
(Tyas Budi).