Warga Sesalkan Pemutusan Listrik Yang Diduga Melakukan Kecurangan

Redaksi
962 Views
2 Min Read

Banyuwangi, Sigap88news.com – tak merasa melobangi kepala KWH meteran listrik salah satu pelanggan PLN yang bernama Cholili warga Dusun Maron Rt 03 Rw 01, Desa Genteng Kulon diputus oleh PLN Genteng dan membuat kebingungan pemilik rumah.
Pemutusan KWH meteran oleh pihak PLN Genteng berawal dari petugas P2TL yang melakukan pemeriksaan dan menemukan salah satu pelanggan yang diduga berbuat curang pada Selasa, (19/2/19).
Setelah mengetahui hal tersebut petugas PLN Genteng langsung membuat berita acara pemutusan dengan dalih bahwa tela diketemukan pelanggaran pada KWH meteran. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kepala PLN Genteng Suwojo mengatakan Setelah kami konfirmasi ke teman – temen bahwa dari hasil pemeriksaan kwh meter pelangan,terdapat lubang di mika kepala kwh meter sebelah kanan pojok bawah.
“Kondisi piringan KWH meter juga tergores sehingga ada indikasi pelanggaran yang bisa mempengaruhi dari putaran piringan kwh meter. Dan pelaksana P2TL yang di lapangan dr petugas gabungan Banyuwangi..mungkin itu pak..”jelasnya.
Saat ditanya kalau terjadi kecurangan tetapi soal rekening pembayaran bulanan normal – normal saja, Suwojo membantah bahwa telah diketemukan pelanggaran.
“Ya itu ada barang buktinya pak ada lubang dan piringanya tergores sehingga dianggap pelangaran mempengaruhi putaran.. Ada faktor kesengajaan dr plgan dengan melubangi meter akan mempengaruhi putaran dr meter, dan ini kita angap suatu pelanggaran krn piringannya ikut tergores”,tambahnya.

Suwojo menambahkan Sesuai temuan pelanggaran yang ada kategori pelanggaran P2, seperti pelanggaran diatas, “dimana pada aplikasi kami otomatis muncul rupiah sesuai pelangaran yg ada..tks.”tutupnya.

Sementara itu Cholili membantah telah melakukan kecurangan terhadap KWH meteran listrik miliknya dan merasa bingung kenapa sampai terjadi pemutusan listrik.
“Ya mas, Kwh meter kami diputus, dan kami juga dibuatkan berita acara pemutusan. Selain itu kami juga di wajibkan membayar 6.750.000 sebagai kompensasi jika listrik kami ingin hidup kembali,”terangnya.
Saya dan keluarga bingung padahal saya tidak pernah melakukan hal tersebut apa lagi yang katanya sampai mengebor mika penutup KWH meteran, “yang lebih parahnya lagi saya malu sama tetangga dikira saya yang telah melakukan kecurangan”, sesalnya. (Gus)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *