Surabaya, Sigap88news.com – Pendataan terhadap bangunan liar (bangli) yang berada di sepanjang selokan Jl. Doho, Surabaya, Selasa (19/2/2019) pagi melibatkan personel gabungan tiga pilar Kelurahan Keputran.
Dalam pendatan bangli tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga melakukan imbauan agar tidak mendirikan bangunan disepanjang irigasi.
Sebab, pendirian bangunan di areal irigasi merupakan pelanggaran peraturan daerah (perda) Kota Surabaya. Dan petugas wajib memberikan teguran atas pelanggaran itu.
“Tapi sementara ini masih di data dan diimbau agar tidak mendirikan bangli disini,” kata Sertu Abdul Samad, mewakili tiga pilar Keputran, Tegalsari.
Pihak tiga pilar lanjut Samad, warganya tidak mendirikan bangli di areal selokan di Jl. Doho, lantaran akan menyulitkan petugas ketika hendak melakukan normalisasi kali.
“Ya harapannya mereka sadar tidak mendirikan bangunan disini,” ucapnya lagi.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut atas pendataan bangunan liar yang didirikan tidak pada semestinya. (Eriek)