Basuki Rahmat SH: Putusan PTUN Secara Hukum Lebih Kuat Dari Pada Perbup

Redaksi
1.6k Views
3 Min Read
Basuki Rahmad,SH (Okik)

Lumajang,sigap88news.com – Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2019 lalu, PTUN memenangkan pihak penggugat, tidak terima dengan putusan tersebut, pihak tergugat melakukan banding, dan pada tanggal 15 Februari 2019 Bupati Lumajang menerbitkan Perbup nomor 14 Tahun 2019 yang pada intinya mengatur serta membatasi penyelenggaraan usaha karaoke keluarga yang ada di seluruh kabupaten Lumajang.

Praktisi hukum Lumajang Basuki Rakhmad, SH., Sabtu (16/2/2019), pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa putusan PTUN secara hukum lebih kuat dari pada Perbup. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke yang ditetapkan oleh Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M. ML.

Yang perlu harus dipahami dan dimengerti “Perbup bukan produk hukum yang dikeluarkan Yudikatif, artinya Perbup tidak bisa mengalahkan Undang-Undang dan peraturan diatasnya”,Tegas Pria yang akrab dengan panggilan Okik ini.

Bahkan tidak itu saja, Okik juga menjelaskan selama proses PTUN berlangsung atau masih belum Incraht artinya tidak bisa Perbup yang baru tersebut diberlakukan kepada pihak yang bersengkata secara hukum semisal diberlakukan terhadap V2.“Seharusnya Bupati bisa menghormati peroses hukum PTUN yang masih berlangsung, bukan malah membuat perbup yang diberlakukan kepada penggugat”,Ujar Pria yang juga sedang mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar melalui dapil Lumajang – Jember ini.

Bukan berarti Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke ini tidak berlaku terhadap para pemilik usaha karaoke yang lain.“Perbup tersebut memang seharusnya tidak berlaku kepada V2, tapi berlaku kepada usaha karaoke yang lain”,Jlentrehnya.

Masih menurutnya, dalam ijin prinsip yang sudah dikantongi pihak pengusaha Vision Viesta (V2) sudah ada aturan yang harus dipatuhi yang saat ini masih dalam proses PTUN, bukan malah dibuatkan perbup untuk membatasi pengoprasian V2.

“Bupati dengan menerbitkan perbup baru tentang penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke yang diberlakukan terhadap pihak V2, ya malah jadi bahan tertawaan”,Paparnya.

Okik juga berpesan kepada Bupati, seharusnya dalam putusan sela PTUN, V2 dijinkan buka atau beroprasi kembali bisa dijadikan instropeksi diri atau dijadikan sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya.

“Seharusnya putusan sela waktu itu dijadikan instropeksi diri dan pertimbangan, bukan malah semakin membabi buta”,Paparnya.

Kembali Okik menegaskan bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum, yang mana seluruh warga negara Indonesia wajib menghormati dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Bukan malah membuat aturan semaunya sendiri, harus ada mekanisme hukum yang patut dijunjung tinggi dan dilalui”,Pungkasnya.

Perlu diketahui, sehari setelah dilantik menjadi Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M. ML., langsung menutup dan mencabut ijin prinsip dari usaha Hiburan Karaoke Keluarga terbesar diKabupaten Lumajang V2, tidak terima dengan penutupan sepihak tersebut, pengelola V2 melakukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, kemudian PTUN mengeluarkan putusan sela agar penggugat yaitu V2 tetap beroprasi sampai ada putusan Incraht yang dimenangkan oleh pihak V2 atau pihak tergugat dalam hal ini adalah Pemkab Lumajang.(KAR)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *