Edarkan Pilkoplo Pria (29) Tahun Dibekuk Polisi

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

Lumajang,sigap88news.com – Seorang pria berinisial RMA (29) Tahun adalah warga Tempursari Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.tertangkap tangan oleh Petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang karena terlibat peredaran narkoba jenis Pilkoplo berwarna putih berlogo “Y”Tepatnya di gazebo (pondok) di kawasan pantai TPI ikut Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Barang bukti yang berhasil Disita dari tangan tersangka adalah 10 (sepuluh) bungkus/ plastik klip berisi @. 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo ‘Y’; 1 (satu) bungkus/ plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 1 (satu) buah tas plastik / kresek warna putih bertuliskan ‘Indomart’. JumlahTotal pil warna putih logo ‘Y’ yang disita dari tersangka sebanyak 105 (seratus lima) butir serta 3 (tiga) butir pil warna putih logo ‘Y’, yang dibungkus dg potongan kertas rokok / grenjeng.

Di gazebo (pondok) di kawasan pantai TPI ikut Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Mula- mula Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Dalam hal ini tersangka kedapatan menjual (edar) obat/pil warna putih logo ‘Y’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polsek Tempursari Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan
“ini merupakan atensi khusus bagi kami dimana tertangkapnya para pelaku pengguna Narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang yang mengindikasikan adanya barang haram berasal dari luar kota yang mulai masuk kedalam wilayah Lumajang, oleh karena itu saya beserta jajaran Polres Lumajang akan memperketat keamanan dengan terus bersinergi dengan masyarakat guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba diwilayah Lumajang”.

Kapolsek Tempursari Iptu Agus Sugiarto SH juga menambahkan
“benar apa kata Kapolres bahwa kami akan selalu meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap wilayah masing masing untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran narkoba itu sendiri di wilayah Lumajang oleh karena itu kami akan mengembangkan kasus ini kami akan menarik informasi informasi berikutnya untuk mendapat jaringan atau pengguna narkoba lainnya”.tutupnya

Tersangka melanggar Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan(Kar)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *