lumajang,sigap88.news.com -Kamis malam seorang warga inisial AW di Dusun Recobanteng Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang tertangkap tangan karena kedapatan menyimpan sejumlah 549 butir pil koplo.
Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. Pelaku sendiri diamankan di Lapangan sepak bola ikut Dusun Recobanteng Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang pada 07 Pebruari 2019 sekira pukul 20.30 wib.
Selain tersangka berikut Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan”kami berhasil menangkap tersangka AW karena menyimpan sejumlah 549 butir pil koplo. Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya”.
Kapolsek Kunir Akp Kuzaini SH menerangkan
“Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil. Dan untuk sselanjutnya Tersangka pun digelandang oleh petugas ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut “.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Kar)