Tim Cobra Polres Lumajang Bekuk Pelaku Pembacokan Terkait Teror Tambang Pasir

Redaksi
2.2k Views
3 Min Read

Lumajang,sigap88news.com – Pasca kejadian konflik horizontal pertambangan pasir di dusun kajar kuning desa sumberwuluh kec. Candipuro – Lumajang yang memakan korban Matsun Hadi (51) mengalami luka bacak pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD DR. Haryoto Lumajang (5-2-2019)

Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat (dalam waktu 12 jam setelah kejadian) pelaku yang melarikan diri inisial MKL (53) sebagai perangkat desa sumberwuluh (Ketua RW) berhasil ditangkap dirumah sdr. DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan kota lumajang,kemudian Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang,guna pemeriksaan lebih lanjut.(5/2/2019)

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir dilumajang. Kami mengantisipasi jangan sampai kasus salim kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yg sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang, ujar Arsal.

“Kepada pelaku yg diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal” ungkap Arsal Kembali.

Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan “Intruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap MKL hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

adapun kronologis peristiwa tersebut awalnya korban bermaksud utk membantu membukakan portal supaya dapat dilalui armada tambang pasir, karena malam sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan membuka jalan Dsn. Kajarkuning utk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,-/rit yg akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat.

Menurut keterangan korban (MATSUN HADI), saat itu bertemu dgn Sdr. Dila di TKP, kemudian korban bercerita kpd Sdr. Dila kalau dituduh oleh pelaku sebagai provokator yg menutup jalan kajar kuning utk tidak dilewati kendaraan pengangkut pasir. tiba-tiba dari arah Timur datang pelaku (MKL) dengan mengendarai spd motor menuju ke arah korban yang saat itu menunjuk ke arah Pelaku. pelaku merasa tersinggung dan langsung membacok korban dengan sajam jenis clurit yg masih terbungkus koran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951
tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.(Kar)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *