Lumajang,sigap88news.com– Muhammad Alfan (30), warga Dusun Siluman Rt 004 Rw 010, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, yang kemarin siang edarkan sabu-sabu di daerah Desa Supit Urang “Piket Nol”, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang,terendus Petugas hingga Tersangka berinisial AF berhasil di amankan dan berikut barang buktinya kemapolres Lumajang,guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, Kini tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya,“1 (satu) buah klip yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,99 gram ; 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,20 gram ; 1 dan (satu) buah bungkus rokok ‘lucky strike’ serta1(satu) buah potongan isolasi (lakban) warna coklat ;juga 1 (satu) lembar tisu warna putih ; 1 (satu) buah HP merk mito warna silver-hitam lengkap dengan simcard 085221841632,” ada total berat kotor sabu-sabu sekitar 1,19 gram. kata Kasat Reskoba Polres Lumajang
kepada awak media ini.
“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu,” jelasnya.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, tersangka dijerat dengam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Hal yang sama dikatakan Dodi Kuswanto, yang anggota Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Lumajang, bahwa pada pemberitaan sebelumnya dikatakan kalau ada warga Pasirian yang ketangkap membawa sabu-sabu.Namun dari penuturannya, pelaku itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,”pungkasnya(Kar)