Lumajang,sigap88news.com Pelaku berinisial NNG (40) tahun Warga Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang tertangkap tangan memiliki barang haram jenis sabu seberat 0,30 gram.Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjutminggu(3/2/2019).
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan bahwa peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang. “Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang. Saya berjanji kepolisian akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam, sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini. Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah” Tegas Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan
“tanpa perlawanan tersangka berhasil kami periksan dan didapati barang tersebut dalam penguasaannya lalu Tersangka beserta barang bukti kami amankan guna mengorek informasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya, Adapun pasal yang yang akan dikenakan pada tersangka, pasal 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika,”pungkasnya(Kar)