Lagi Asyik Nyabu Berakhir Di Penjara

Redaksi
2.1k Views
2 Min Read

Lumajang,sigap88news.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap tersangka Khoiril (29)) warga Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.karena menghisap Sabu. dengan sejumlah Barang bukti sabu seberat 0,15 gram beserta alat hisap berupa Bonk Yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral yg terangkai sedotan.

Tersangka dan berikut barang buktinya diamankan petugas karena tertangkap basah menggunakan sabu dirumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti seperti alat hisap, alat timbang elektrik.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan
“tidak ada habis habisnya kalau kita bicara tentang peredaran barang haram yg satu ini, tetapi kami tidak akan bosan juga mengungkapnya, karena sudah menjadi tugas dan kewajiban kami dan kali ini kami berhasil menangkap tersangka di Desa karang anyar Kecamatan Yosowilangun yang selanjutnya tersangka sudah kami gelandang ke Mapolres Lumajang”.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan
“benar apa kata Kapolres, tersangka kami dapati mempunyai barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya sekaligus, kami cukup beri apresiasi kreatifitasnya tetapi hal ini salah karena kreatifitas tersangka disalurkan dalam bentuk alat hisap sabu buatan sendiri, oleh karena itu tersangka kami amankan guna mengorek informasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya”.

Kapolsek Yosowilangun Iptu Suhari S.pd juga menambahkan
“saya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan wilayah Yosowilangun agar tidak ada celah untuk narkoba masuk lagi. Entah dari Lumajang sendiri ataupun dari Jember bahwasanya Yosowilangun adalah wilayah perbatasan”.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan pada tersangka, pasal 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika.

Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112:
1)    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),”pungkanya(Kar)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *