Tim Cobra Polres Lumajang Tembak Kembali Pelaku Pencurian Motor Jaringan Jember

Redaksi
1.6k Views
3 Min Read

Lumajang ,sigap88news.com – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menangkap sekaligus menembak kedua pelaku pencuri sepeda motor atas nama Minil bin Jamat (27) tahun,warga Sumberan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dan Sutanto bin Kasidi (35) tahun, beralamat di Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan oleh petugas.Kamis(31/1/2019)

Penangkapan ini bermula dari laporan korban atas nama Iswani OKI Safari (22) tahun perempuan, beralamat di Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Korban mengaku kehilangan Sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih dengan Nopol N 2047 UD yang diparkir di depan toko. Polisi pun bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut.

Akhirnya Tim Cobra mendapatkan titik terang atas kasus tersebut. Dibantu oleh Sat Reskrim Polres Jember, akhirnya pada dini hari(31/01) sekitar pukul 13.00 Tim Cobra berhasil menangkap tersangka Minil di rumahnya di desa Sumberan, Jember. Sedangkan Sultanto baru tertangkap sekitar pukul 05.00 wib di wilayah Desa Karangrejo, kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Dalam pengakuan keduanya, mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam untuk melancarkan aksinya. Namun mereka menyangkal jika sudah merencanakan pencurian ini sejak dari rumah. Mereka mengaku hanya ingin berjalan-jalan kearah Lumajang. Namun ditengah jalan keduanya melihat sepeda motor tanpa pemilik di depan toko dalam keadaan kunci motor masih terpasang.

Sontak Minil yang mengendarai motor langsung putar balik dan si Suliyanto turun untuk mengambil motor tersebut. Mereka mengaku kabur membawa motor tersebut ke arah rumah Suliyanto
di Jember.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan bahwa keduanya adalah residivis dalam masalah yang berbeda “ Tersangka Suliyanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor di wilayah Jember. Sedangkan Minil juga pernah dipenjara karena penggelapan” Ungkap Arsal.

sedangkan Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang mendamping Kapolres dalam rilis menyatakan “pelaku ini merupakan jaringan Jember, baru kali ini kami identifikasi melakukan di lumajang. Mungkin dia mau coba-coba dapat patukan Cobra Lumajang” ucap Hasran yang juga selaku Katim Cobra

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,pungkasnya(Kar)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *