Lumajang, sigap88news.com – Polres Lumajang melaksanakan Press Release kejadian perampokan Tkp Deas Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten 1Lumajang dengan pelaku atas nama Rohmat 36 Tahun warga Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang bersama Ponadi, wearga Kalibendo, Kecaamataan Pasirian, Kabupaten Lumajang ( dalam daftar pencarian orang).Ponadi adalah residivis keluar masuk penjara dan tercatat sudah 3 kali mendekam di sel karena kasus begal sedangkan Rohmat adalah residivis sudah 4 kali tertangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Komplotan ini terkenal sadis setiap aksinya, selalu melukai korbannya.Selasa(29/01/2019)
kejadian ini terjadi pada awal november 2019 di rumah korban yang bernama Achmad Khozaini. Pelaku masuk dengan cara mencukit jendela rumah korban, istri korban yang dirumah sendirian mendengar suara ribut dan mendatangi sumber suara tersebut, istri korban menemukan pelaku sudah masuk kedalam rumahnya, sontak salah satu pelaku menodong istri korban dengan sebilah celurit dan mengikat istri korban menggunakan tali yang ada di rumah korban, selanjutnya setelah mengikat istri korban para pelaku menguncinya di dalam kamar dan membawa pergi 2 unit kendaraan yang ada dirumah korban beserta perhiasan gelang emas yang ada di atas meja kamar korban.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan “tersangka yang satu ini dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, minimal mereka berdua bahkan kadang sampai 7 orang. nama-nama pelaku sudah kami kantongi. sementara ada 6 orang yang masuk dalam jaringan komplotan begal sadis ini sudah kami identifikasi. tunggu tanggal mainnya” ujar Arsal
Kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang mendampingi kapolres mengamini perkataan kapolres “Tim Cobra Polres Lumajang sudah berhasil menangkap Pelaku dan juga sudah mengantongi data-data lengkap komplotan begal yang terkenal sadis ini” ujar Hasran cobra yang juga sebagai Kepapa Tim Cobra Polres Lumajang.
” Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya (Kar)