Retribusi Pembayaran Pajak Para Penambang Pasir Terkesan Ganda

Redaksi
1.4k Views
3 Min Read
Divisi Hukum DPC APRI Lumajang, Dummy Hidayat,SH., Biro Lumajang Reporter

Lumajang, Sigap88news.com –
Bermula dari tunggakan retribusi pajak para perusahaan atau perorangan tambang mineral bukan logam dan batuan pemilik Ijin Usaha Penambangan Oprasi Produksi (IUP OP) yang selama setahun terakhir tunggakan pajak yang belum terbayar mencapai hingga milyaran rupiah, ternyata kondisi demikian disebabkan oleh bentuk sikap protes para penambang yang memang sengaja tidak mau melanjutkan membayar retribusi pajak kepada pemerintah daerah, pasalnya melalui Divisi Hukum DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang, Dummy Hidayat SH., menjelaskan bahwa retribusi pajak yang selama ini dibayarkan oleh para penambang terkesan ganda, artinya dengan objek pasir dan batuan hasil tambang yang sama retribusi pajaknya membayar kepada PT Mutiara Halim (MH) dan Pemkab Lumajang melalui Badan Pajak dan retribusi daerah (BPRD) Kab. Lumajang.

“Kami bukan tidak tertib pajak, namun kami hanya butuh ketegasan dari pemkab Lumajang, bahwa pajak yang harus kami bayarkan itu kepada PT MH atau kepada BPRD”,Ujarnya, Selasa (28/1/2019).

Hal demikian sudah dipertanyakan oleh DPC APRI Kab Lumajang melalui berkirim surat kepada Bupati Lumajang tertanggal 15 November 2018 lalu, perihal keberatan pengenaan pajak ganda atas satu objek pasir dan batu hasil tambang yang sama oleh Pemda, meskipun surat keberatan tersebut sudah dibalas dan dijawab oleh Bupati Lumajang melalui surat tertanggal bulan Desember 2018, namun jawaban dari Bupati tersebut masih dinilai oleh APRI kurang memuaskan.

“Menurut surat balasan Bupati di poin C menjelaskan bahwa PT MH melakukan pemungutan atas jasa timbang hasil eksploitasi galian C pasir bangunan berdasarkan KSO Nomor 16 tahun 2005 tentang KSO antara pemkab lumajang dengan PT MH”,Tambahnya.

Sementara Dummy menegaskan berdasarkan informasi yang bersumber dari Direktori putusan MA, menjelaskan KSO No 16 Tahun 2005 adalah penyempurnaan isi dari KSO No 8 Tahun 2004, bukan mencabut atau mengakhiri dari KSO sebelumnya.

“PT MH diberi hak memungut hasil eksploitasi bahan galian C di Kab. Lumajang dengan sistem menimbang bukan pemungutan jasa timbang seperti jawaban dari surat Bupati”,Terangnya.

Masih menurutnya, Poin selanjutnya dari isi KSO No 16 tahun 2005 menjelaskan bahwa PT MH menyerahkan kepada pemkab Lumajang pemungutan hasil eksploitasi bahan galian golongan C pada tahun 2006 sebesar Rp 1.150.000.000, dan masa berlaku KSO tersebut berlaku selama 19 tahun terhitung sejak 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2024.

“Dari sumber Direktori MA sudah jelas bahwa KSO No 16 tahun 2005 merupakan kelanjutan atau saling berkaitan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian KSO No 8 tahun 2004”,Pungkasnya.(Kar)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *