Banyuwangi, Sigap88news.com – buntut beredarnya foto salah satu Ketua Partai yang datang di acara Musrenbangdes di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis kemarin (24/1/19).
Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Lingkar Study Kerakyatan (LASKAR) serta Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Muhammad Helmi Rosyadi melaporkan Kepala Desa Gumirih Mura’i Ahmad dan Caleg Partai Demokrat Michael Edy Hariyanto ke Bawaslu, Senin, (28/1/19).
Laporan yang diusungnya terkait adanya salah satu “Caleg” yang hadir dalam Musrenbangdes yang digelar di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh yaitu Partai Demokrat Dapil Banyuwangi 2 (Kecamatan Kabat, Rogojampi, Blimbingsari, Songgon & Singojuruh) No urut 1. Michael Edy Hariyanto.
Saat dikonfirmasi via whatsApp Mohammad Helmi Rosyadi mengatakan, Saya sudah resmi melaporkan Kepala Desa Gumirih Mura’i Ahmad dan Caleg Michael Edy Hariyanto.
“Yang pertama saya Melaporkan Kepala Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi yang diduga melanggar Pasal 282 juncto Pasal 490 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”. Terangnya.
Terkait laporan itu Yurisprudensi-nya Bapak Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Sementara Calon Legeslatif (Caleg) Partai Demokrat Dapil Banyuwangi 2 (Kec. Kabat, Rogojampi, Blimbingsari, Songgon & Singojuruh) No urut 1. Michael Edy Hariyanto saya laporkan terkait hadirnya di Musyawarah Perencanaan Desa (Musrenbangdes) & Sinergitas Program SKPD T.A. 2020.
“Pada Musrenbandes datang memakai jaket yang ada Lambang Partai Demokrat (beratribut Partai) padahal ia bukanlah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi”. Tambahnya.
Semoga Laporan saya segera ditangani dan dan ditindak lanjuti, kalau perlu Bawaslu dan Gakkumdu memprosesnya.
“Kedua orang yang saya laporkan yaitu Mura’i Ahmad Kepala Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh dan Caleg Michael Edy Hariyanto bisa diproses, Yurisprudensinya sudah ada yaitu Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto”,tutupnya. (Gus).