LUMAJANG, sigap88news.com – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang laki laki yang bernama Bambang Sugianto 38 tahun
alamat Dsn. Persil Banyuputih Kidul RT 28 RW 06 Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. Tersangka ditangkap di tepi Jalan Raya (simpang tiga) Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.Sabtu(26/1/2019) sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas kemudian dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bungkus kecil yang terdiri dari lakban warna hitam berisi tisu warna putih, yang didalamnya berisi : satu poket / klip kecil yg berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 Gram serta satu poket / klip kecil yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,16 Gram sehingga jika ditotal, sabu tersebut memiliki berat kotor sebesar 0,33 Gram
Tersangka merupakan pengguna sekaligus kurir sabu di wilayah Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Selanjutnya selain tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat menuturkan bahwa peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang. “Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menangkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang. Saya berjanji kepolisian akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam, sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini. Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah” Tegas Arsal
Tersangka sendiri diketahui telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika sehingga mendapatkan ancamman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah serta paling banyak Rp 10 miliar rupiah.,”pungkasnya(Kar)