Lumajang, sigap88news.com –
Pelaku Pembunuhan dipesisir pantai paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember ini adalah M. Syafii, 24 tahun, beralamat di Dusun Krajan II, Rt 21, Rw 6, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan. Rowokangkung, Kabupaten. Lumajang bersama dengan inisial M.N.R, 15 tahun, Status Pelajar, masih dibawah umur, adalah warga Dusun Krajan I, Desa. Dawuhan Wetan, Kec. Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Warga Lumajang digegerkan akhirnya kemarin (Jumat, 25 Januari 2019) Tim Cobra Polres Lumajang dan tim resmob Polres Jember berhasil menangkap dalang dibalik kematian wanita malang tersebut.Jum’at(25/1/2019)
Bermula saat tersangka M Syafi’i janjian untuk bertemu dengan korban untuk berkencan karena sebelumnya mereka berdua juga pernah berkencan. Menurut keterangan tersangka, korban memasang tarif sebesar Rp. 50.000,00 untuk sekali kencan.

Syafi’i tidak sendirian mengajak M.N.R untuk bertemu dengan korban di wilayah Kota Lumajang. Setelah bertemu, Syafi’i menggonceng korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade, sedangkan sepeda motor milik korban yakni Yamaha Mio Soul dikendarai oleh M.N.R menuju ke areal makam Sentono (pinggir sungai) Dusun. Krajan 2, Desa. Dawuhan wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Sesampainya di lokasi, Syafi’i langsung bersetubuh dengan korban. Namun setelah selesai, terjadi adu mulut diantara keduanya dengan alasan korban meminta bayaran lebih kepada Syafi’i. Pelaku pun akhirnya emosi dan memukul korban pada bagian kepala dengan tangan kosong dan juga sempat beberapa kali memukul dengan helm milik korban. M.N.R pun akhirnya menghampiri keduanya, namun korban terlanjur sudah setengah sadar.
Dalam keadaan panik, mereka berdua akhirnya melempar tubuh korban kesungai, tepatnya di sungai Bondoyudo Sentono Tebuan, Dusun Krajan II, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Aliran sungai tersebut mengalir kearah pantai paseban, sehingga korban terbawa arus hingga ke Pantai Paseban, Kabupaten Jember. Dalam pengakuanya,tersangka menerangkan tidak tahu apakah saat dilemparkan ke arah sungai, korban dalam keadaan meninggal dunia atau belum. Setelah kejadian tersebut, tersangka mengambil tas milik korban yang berisi perhiasan emas serta sepeda motor milik korban, dan selanjutnya di jual di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan bahwa dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut tidak di rencanakan dan murni karena emosi seusai cekcok diantara keduanya. “Pelaku mengatakan pada petugas bahwa tidak ada niatan membunuh korban sebelumnya. Tindakan kedua tersangka membuang jasad kearah sungai adalah reaksi panik. Namun kami tidak langsung percaya atas pengakuan tersebut lantaran keduanya juga mengambil barang milik korban. Kami akan menyelidiki lebih lanjut atas motif pembunuhan ini. ” Ujar Arsal.
ujar Kapolres kembali “satu hal yang kita sangat sayangkan, salah satu pelaku masih anak dibawah umur. ini membuktikan adanya degradasi moral dilingkungan kita.
Kasat Reskrim AKP Hasran menyatakan “pengungkapan ini kerjasama tim cobra Polres Lumajang dan Buser Polres Jember. motifnya masih akan kami dalami” ujar kasat reskrim.
Pada saat dilakukan penangkapan M. SYAFI’i melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri. saat ini tersangka M. SYAFI’I dibawa ke RS bhayangkara untuk mendapatkan perawatan(Kar)