EDARKAN NARKOBA, IBU RUMAH TANGGA DITANGKAP SAT RESKOBA POLRES LUMAJANG

Redaksi
2k Views
4 Min Read

LUMAJANG, sigap88news.com – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap wanita paruh baya dalam kasus peredaran Sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.Sabtu,(26/1/2019)

Wanita tersebut diketahui bernama Rusmi (34 th), ditangkap dirumahnya sekira pukul 16.00 Wib, yang beralamat di Dusun. Sumber Tumpuk RT 24 RW 06 Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Didalam rumah petugas berhasil mengamankan satu poket/klip kecil yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,11 Gram, satu poket / klip kecil yg berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,23 Gram, satu buah sendok takar Shabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). tersebut petugas Dalam catatan petugas, wanita yang sehari hari sebagai ibu rumah tangga ini memang merupakan Target Operasi Ops. Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Tersangka sendiri tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menjual, menjadi perantara dlm jual beli, menyerahkan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap pelaku atas kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Lumajang.

“Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan Sabu. Kuat dugaan Sabu memang telah beredar luas di wilayah ini, apalagi tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan. Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang” Ucap Arsal.

Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan “tersangka merupakan target kami. sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap. masih akan kami kembangkan jaringannya”ujar priyo.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan  pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika.
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112:
1)    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]
Pasal 114
(1)   ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”pungkasnya(Kar)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *