Tangkap Pengemudi “TRUK GOYANG” Polres Lumajang Gelar Press Release

Redaksi
940 Views
3 Min Read

Lumajang, sigap88news.com – “Truk bergoyang” menjadi Viral di media social yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang, kemarin siang (Kamis, 24/1 2019). Sat Lantas Polres Lumajang mengadakan razia besar besaran terhadap truk yang bergoyang tersebut. Akhirnya, petugas berhasil menemukan truk yang memang di cari ini saat akan melintasi Jalan Raya Wonorejo ke arah Kabupaten Jember.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM gelar release ‘truk goyang’ di Halaman Parkir Kantor Satpas Polres Lumajang, Jalan Panjaitan No 1 Lumajang. Diketahui, truk yang dikemudikan oleh Saifudin, (19) Warga Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember.Jum’at(25/1/2019) Siang

Saifudin pun mengakui bahwa truk yang dikendarainya adalah truk yang viral di media social akhir akhir ini. Ia menjalaskan bahwa motif mengendarai truk dengan zigzag murni hanya untuk hiburan semata. Meskipun demikian, pihak dari Polres Lumajang masih menahan kendaraan truk yang bersangkutan.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri SH menuturkan bahwa, apapun alas annya yang dilontarkan oleh sopir, tidak sepantasnya mengendarai kendaraan bertonase besar dengan cara ugal ugalan. “Hal ini sangat berbahaya bagi pengguna yang lain. Apalagi jika alasan sang pengemudi mengendarai truk tersebut hanya untuk bersenang senang. Si Saifudin pun ternyata juga tidak memiliki surat izin mengemudi.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH seusai kegiatan tersebut mengatakan akan lebih menertibkan para sopir nakal yang berada di wilayah Lumajang. “Mereka menganggap ini sebuah lelucon, sehingga menyampingkan keselamatan berkendara diri sendiri maupun orang lain. Saya berharap aksi ‘nyeleneh’ seperti ini adalah yang terakhir yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang. Kami akan menindak tegas jika memang diketemukan lagi hal serupa seperti ini” ungkap Arsal.

Pengemudi sendiri telah melanggar UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan
yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

” Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya (Kar)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *