Pihak PLN Akan Bertindak Tegas Bagi Oknum Yang Melakukan Pencurian

Redaksi
1.4k Views
3 Min Read

Tubaba, Sigap88news.com- Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penertiban pemakaian listrik oleh sejumlah pedagang di Pasar Kelurahan Daya Murni, Rabu (16/1/2019).

Mendapatkan informasi dari media online serta keluhan pedagang pasar tersebut, sejumlah petugas PLN Rayon Pulung Kencana, mensasar pengguna listrik ilegal di pasar tersebut.

“Kami menertibkan aliran listrik yang tidak memiliki izin, selama ini kalau ada kebakaran selalu PLN yang disalahkan, padahal kabel, MCB, tidak standar. Menggunakan kabel telkom, Kabelnya kecil, tapi arus besar, jadinya panas dan kebakaran,” kata salah satu Petugas PLN Rayon Pulung Kencana, Novendy, kepada Media Sigap88news.com.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendeteksian daerah-daerah mana saja yang kerap terjadi pencurian listrik. Hasilnya, hampir semua lapak dan toko yang dicurigai menjadi titik pencurian listrik.

Ditemukan 2.200 watt aliran listrik ilegal di satu titik, dengan tiga titik yang diprediksi jumlah arus yang dicuri oleh para pedagang mencapai 5000 watt,” ungkap Novendy.

“Untuk itu kita harus menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat dalam pencurian ini. Hari ini sanksinya kita buatkan berita acara, dan padamkan aliran listrik sementara ini, kami juga membuatkan berita acara kepada mereka,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pelaku pencurian arus listrik bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp 500.000.000, dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.

Sementara itu seorang pedagang sayur di Pasar Daya Murni, yang enggan disebutkan identitasnya menyayangkan aksi penertiban tersebut. Pasalnya selama ini dalam satu bulan dilakukan dua kali penagihan, setiap awal bulan dan akhir bulan, pedagang ditarik iuran sebesar Rp 15 ribu tiap lapak dan 50 ribu tiap toko, kepada oknum, sebut saja Gani.

“Kami tidak tau masalah itu, taunya awal dan akhir bulan kami wajib stor, kalau tidak lampu akan di padamkan sama pak Gani. Lampu kabel semua peralatan kami beli sendiri, pak Gani yang pasang dan kami bayar upah pemasangan rata rata 50ribu gitu,” ujarnya.

Terpisah, saat dijumpai awak media dirumah nya, Gani menjelaskan tidak tau masalah kasus pencurian listrik tersebut. “Saya ditlpon sama pedagang mintak tolong instalasi di toko mereka, iya saya pasang, dikasih upah seiklasnya saja. Trkait kasus pencurian listrik saya tidak tau, tanya petugas pasar” Elaknya gani.

(Erwansyah)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *