POLRES LUMAJANG GELANDANG PENJUAL KOSMETIK ILEGAL

Redaksi
875 Views
3 Min Read

LUMAJANG,sigap88news.com – Nanik Ismawati(52) Tahun warga Jl. Manukan Sari 3-A/28 RT 8 RW 4 Keluahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya, ditangkap di ‘Play Ground’ dalam Alun-Alun Lumajang, Jl. Alun-Alun Selatan Kab. Lumajang. Di ciduk Tim Satreskoba Polres Lumajang pasalnya pelaku mengedarkan produk kecantikan tanpa disertai keahlian dibidangnya.(Rabo,23/1/2019)

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya empat cepuk warna putih label “Herbal Masker Payudara yang berisi serbuk halus warna putih, sembilan cepuk warna putih label “Herbal Masker Payudara” tanpa isi/kosong, satu buah plastik isi 20 cepuk warna putih dengan label “Herbal Cream Peluntur Lemak” yang berisi krim warna putih dua puluh cepuk putih dengan label dan“Herbal Cream Peluntur Lemak” yang berisi crem warna putih, enam buah cepuk ukuran sedang warna putih tanpa isi/kosong, satu buah cepuk ukuran sedang warna putih serta “Viva Massage Cream dua buah botol sisa tempat dan “Holly Milk”, dua buah botol sisa tempat kemudian “Holly goats Milk” empat buah sachet masker viva bengkoang. Atas perbuatan nya, pelaku harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut

Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM membenarkan penangkapan tersebut. “Tadi pagi (23/01) sekitar pukul 10.00 wib tim opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang menangkap seseorang di sekitaran Play ground Alun Alun Lumajang. Ini adalah masalah yang cukup berbahaya, dimana ia mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian yang bersangkutan dibidang kesehatan. Saya menghimbau kepada para ibu ibu maupun perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam pemilihan produk kecantikan. Jangan sampai ingin bersih, malah jadi tambah masalah karena menggunakan produk palsu” Tegas Arsal.

Pelaku sendiri telah melanggar Pasal 98 (2 dan 3) Subs 197 Jo 196 UURI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan dan bahan yang berkhasiat obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenui standart mutu pelayanan farmasi yang di tetapkan dengan peraturan pemerintah dan atau memproduksi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan atau ijin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (KAR)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *