TIM COBRA BERHASIL MENANGKAP RESIDIVIS PENCURIAN SAPI

Redaksi
972 Views
2 Min Read

LUMAJANG, sigap88news.com || Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku pencurian sapi di Dusun Karangsari, Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.Pelaku atas nama Abdul Aziz, (22) Warga dusun Karangpanas, Desa Sukorejo Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.Selasa(22/1/2019)

Sebelumnya ditangkap karena masalah yg sama yaitu perkara pencurian sapi Tkp Kunir Th 2015 (Vonis hukuman 1,5 th) dan Perkara Penganiayan thn 2017 TKP DesaWotgalih Kecamatan Yosowilangun (Vonis hukuman 1,5 th )”.

Tersangka Tertangkap karena berusaha mencuri sapi milik korban atas nama SUPANJI, Laki laki, 58 tahun, Petani, Dusun Karangsari, Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam aksinya dirinya sempat tertangkap basah oleh warga dan kabur, tetapi nasib sial masih membuntuti Tersangka yang satu ini sampai harus tertangkap kembali oleh Tim Cobra dan warga. Tersangka berusaha bersembunyi di halaman rumah warga atas nama Slamet, Slamet yang mendengar suara suara aneh dibelakang rumahnya dan segera memanggil Tim Cobra yg saat itu ada didekat rumahnya untuk menggrebek tersangka, Tersangka yg panik berusaha melawan dengan melempar batu kearah warga sehingga mengharuskan Tim Cobra menghentikan usaha tersangka untuk melarikan diri dengan timah panas kearah kaki tersangka. Tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, Tersangka sudah dua kali merasakan mendekam dipenjara tetapi Tersangka satu ini masih belum kapok juga dan terjerat dalam masalah yg sama yaitu pencurian sapi. Kami selaku aparat penegak hukum memberikan Tindakan tegas kepada Tersangka agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, terlebih lagi Tersangka beberapa kali membahayakan masyarakat dalam aksi untuk melarikan diri tetapi hal tersebut sia sia dan Tersangka harus meringkuk menggunakan baju tahanan”.

Tersangka ABDUL AZIZ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yg ancaman kurungannya kurang lebih 7 tahun. (KAR)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *