Sigap”88news”Padangsidimpuan.

Alaman Bolak Padang Nadimpu dijadikan sebagai salah satu lokasi untuk mendulang PAD bagi Kota Padangsidimpuan.Beragam kegiatan telah banyak dilaksanakan di alun-alun kebanggaan Kota Padangsidimpuan ini baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun swasta.
Dimana Alaman Bolak Padang Nadimpu ini sekarang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, dimana sebelumnya ditangani oleh Dinas Pertamanan Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan.

Dikatakan Rahmad salah satu Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perkim(Perumahan Permukiman)Kota Padangsisimpuan sedang berlangsung wahana hiburan yang dibuat oleh Komunitas Bazar. Menurut Rahmat Komunitas Bazar tersebut sudah mendapatkan izin pemakaian kekayaan daerah dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Seperti saat ini sedang dipakai oleh Komunitas Bazar yang bergerak dalam usaha dagang dan hiburan dengan jangka waktu izin pemakaian kekayaan daerah selama 2 minggu” terang Rahmad kepada wartawan, Rabu(23/1/2019).
Diketahui dalam perda No.8 Tahun 2008 tentang tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada pada Bab IV Perizinan dan Kewajiban Pemakaian Kekayaan daerah pasal 1 menyebutkan, setiap pemakaian dan /atau kekayaan daerah yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Walikota atau Pejabat yang dihunjuk.
Dan pada Bab VII tentang struktur dan bersarnya tarif retribusi menyebutkan untuk pemakaian Alaman Bolak Padang Nadimpu , untuk kegiatan sosial sebesar Rp 250.000/hari dan untuk kegiatan komersial dikenakan tarif sebesar Rp 750.000/hari. (Idham Halid Siregar)