RESIDIVIS NARKOBA KEMBALI DIBEKUK SATUAN RESKOBA POLRES LUMAJANG

Redaksi
1.1k Views
3 Min Read

LUMAJANG, sigap88news.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diduga Jenis shabu dengan berat kotor 10,47 gram bertempat di Tepi jalan raya Desa Jarit (simpang empat lampu merah) Kec. Candipuro Kab. Lumajang.Selasa(15/1/2019) sekira pukul 22.05 Wib.

Tersangka Muhammad Husaini (34) (kernet), diketahui warga Dusun Krajan Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

AKP Priyo Purwandito SH menerangkan
“Tersangka merupakan residivis kasus serupa yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu yang pernah ditangkap pada tgl 10-12-2015 dan telah menjalani putusan/Vonis PN Lumajang dengan penjara/kurungan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Klas IIB Lumajang dan baru saja menghirup bebas kini terjerat kembali dengan kasus yg sama,”

Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti ,1 plastik bening yang berisi serbuk kistal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 10,47 gram dan 1 unit handphone merk strawberry

Menurut Rokhmah Nurhayati S seorang pengamat sosial Tetaplah waspada, SHABU dikenal juga sebagai Ice, Ubas, ” Methamphetamine
Mempunyai berbagai dampak negatif pada tubuh seperti gangguan fungsi hati, ginjal dan urat syaraf, perilaku abnormal, mudah bingung, berkhayal & berhalusinasi, mudah cemas dan marah”. Katanya

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan
“Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan membawa Narkotika Gol. 1 jenis Shabu tanpa hak dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali tetapi karena kesigapan anggota kami belum sampai berhasil menjual barang haram tersebut Tersangka sudah dibekuk oleh petugas
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres.
Ternyata Tersangka tersebut pernah terjerat masalah yang sama yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu, bukannya sadar malah dari pengguna menjadi pengedar. Kami akan mengembangkan kasus berikut guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika dan pelaku pelaku lainnya, melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya (KAR)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *