LUMAJANG, sigap88news.com – Tidak sedikit 44 para Pemilik Tambang yang sudah mengantongi Surat Ijin Pertambangan yang berada diwilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.Namun masih saja menyisakan sedikit masalah yang belum diselesaikan tentang Kewajibanya para pemilik ijin pengelola tambang untuk membayar Pajak kepada Pihak Pemerintah daerah.
Plt.Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Hari Susiati SH saat dikonfirmasi diruangan Kantornya membenarkan dari jumlah 44 pemilik ijin tambang yang sudah melakukan operasi produksi yang membayar pajak daerah hanya 24 pemilik ijin. Lainnyanya kami berikan surat peringatan.Selasa(15/1/2019)
Masih menurutnya Ia akan memberikan sangsi kepada penambang yang belum membayar pajak atau menunggak,berupa sanksi administratif sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Tidak itu saja,Pihaknya tetap akan melakukan penagihan kepada penambang yang pajaknya menunggak”, kata Susiati kepada awak media.
Apabila melebihi satu tahun dan kami berikan peringatan kesatu, kedua, dan ketiga. Setelah itu kami laporkan ke badan hukum kalau tetap tidak ada tanggapan”, tandasnya.
Total pajak yang belum terbayar hingga sampai hari ini (14/1/2019)sekitar Rp 1,458,638.000
Dalam hal ini bagian penagihan tetap mengawasi dan melakukan penagihan, karena pajak adalah kewajiban bagi setiap warga.
Jika masih saja para pengelola tambang tidak membayar pajak nanti jelas akan ada sangsi pidananya, jelas Wabup kepada awak media.
Perusahaan tambang pasir nakal yang berada dikabupaten Lumajang terancam dicabut perijinannya, pasalnya Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati bakal berkirim surat ke perijinan ESDM jawa timur guna melakukan peninjauan ulang IUP OP yang telah diterbitkan untuk para pengusaha tambang yang menunggak pajaknya.
“Kita akan berkirim surat ke kantor perijinan ESDM Jatim untuk melakukan peninjauan ulang”,Ujar Wabup, Selasa (15/1/2019).
Disinggung persoalan keterlambatan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha tambang, Indah dengan tegas mengatakan persoalan tersebut dikarenakan oknum penambangnya yang nakal dan enggan untuk membayar pajak.
“Itu hanya penambangnya yang nakal, tidak ada ceritanya penambang pasir tidak dapat uang, dan itu ada sanksi pidanya
Dari data yang ada, sederetan nama dan perusahaan tambang pasir dan batuan dikab. Lumajang, yang memiliki tunggakan pajak atau pajak yang belum dibayarkan tertanggal 31 Januari sampai 31 Desember 2018 adalah Sujatmiko (LJS) Rp. 618.525.000, CV. Nur Mubaroq Rp. 192.493.750, Mutiara Pasir (Munjin) Rp. 158.937.500, Maman Suparman Rp. 126.356.250, itu adalah nama perusahaan dan perorangan pengusaha tambang yang memiliki tunggakan tertinggi, sehingga total dari keseluruhan penambang yang belum membayar pajak per tahun 2018 mencapai Rp. 1.458.638.000.
“Pajak yang belum dibayarkan oleh pengusaha tambang mencapai satu milyar rupiah lebih”,ungkapnya(KAR)