POLRES LUMAJANG LIMPAHKAN PERKARA KEPALA DESA DAWUHAN WETAN KE KEJAKSAAN NEGERI TERKAIT KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN

Redaksi
1.4k Views
3 Min Read

LUMAJANG, sigap88news.com – Polres Lumajang,melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang terkait keepemilikan senjata api dan berkas pemeriksaan telah dianggap lengkap oleh jaksa. Adalah Husin Bin Sari Bugeh seorang Kepala Desa, beralamat di Dusun Karanganyar RT 32 RW 9 Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.Selasa(15/1/2019)

bermula pada hari Jumat, 6 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 wib, Polres Lumajang telah mengamankan seseorang bernama Buren bin Nasur yang beralamat di Dusun Kidul Sawah Desa Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang,petugas mendapati barang bukti sepucuk senpi rakitan warna silver beserta satu buah magazine dan dua selongsong tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

barang bukti serta pemilik senjata tersebut pun digelandang menuju Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum penggeledahan di rumah tersangka, Petugas menangkap tersangka Buren pada saat melakukan transaksi narkotika dan membawa senjata tajam jenis pisau. Petugaspun memperluas penggeledahan menuju rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan senjata rakitan tersebut. Buren mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik Husin bin Sari Bugeh.

Akhirnya petugaspun mendatangi Husin sang kepala desa guna dimintai keterangan atas kepemilikan senjata api tersebut. Husin pun tak berkutik dan mengakui senjata api rakitan berikut satu magazine serta dua selongsong peluru tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga ‘hanya’ Rp 500.00,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM yang dikonfirmasi melalui sambungan telfon membenarkan kejadian tersebut. “Masalah kepemilikan senjata api rakitan yang juga menyeret salah satu kepala desa di wilayah Lumajang beberapa bulan yang lalu, hari ini berkasnya dinyatakan telah lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Sangat tidak dibenarkan dimata hukum, bahwa warga sipil memiliki senjata tanpa surat resmi dari Perbakin maupun dari Kepolisian” Tegas Arsal.

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 1 (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang mana memiliki, menyimpan senjata api tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dilakukan tersangka dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara,”tegasnya (KAR)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *