Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Disebuah Perkebunan

Redaksi
1.4k Views
2 Min Read

Paluta, sigap88news.com ||

Seorang warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara diamankan oleh petugas, dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti.Dari informasi identitas tersangka ini diketahui bernama Nanda Setiawan Dalimunthe.

Penangkapan terhadap Nanda ini disebutkan oleh Kapolres Tapsel AKBP.Irwa Zaini Adib melalui Kasat Narkoba AKP. Zulfikar berkat informasi masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka pada 09 Januari 2018 disebuah perkebunan STM sekira pukul 17.00.Dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada seoarang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba sabu di Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara tepatnya disebuah perkebunan STM”tutur AKP. Zulfikar kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis(10/01/2019).

Menurut AKP Zulfikar, mendengar informasi tersebut, petugas pun meluncur ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang lelaki yang mencurikan.Kemudian petugas menghampiri sekaligus mengamankan lelaki yang mencurigakan ini. Petugas pun menyuruh tersangka mengeluarkan isi sakunya. Pada saat mengeluarkan isi sakunya itulah ditemukan barang bukti tersebut”jelas AKP. Zulfikar.

Menurut AKP.Zulfikar saat petugas menginterogasi tersangka dari mana dia mendapatkan barang narkoba itu, si tersangka membeberkan bahwa dia mendapatkan barang narkoba tersebut dari Kumis yang sekarang masuk Daptar Pencarian Orang(DPO).

“Dari pengakuan Nanda kepada petugas.Dirinya mendapatkan barang sabu itu dari Kumis sebanyak 1/2 (setengah) Dji dengan harga Rp. 600.000(Enam ratus ribu rupiah), dengan maksud untuk diecer kembali. Dengan harapan dari penjualan sabu, Nanda akan mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000(Dua ratus ribu rupiah)”ujar AKP Zulfikar.

Dari penangkapan terhadap Nanda diungkapkan AKP Zulfikar, petugas mengamankan barang bukit berupa,1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,34 (Nol koma tiga puluh empat)gram.Dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya.(Idham Halid Siregar).

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *