LUMAJANG, sigap88news.com Rustam bin Susiono (33) warga Sumbersari Rt 11 Rw 04, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Penangkapan ini terkait dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang warga berinisial MFI (19) yang beralamat di Dusun Sumbersari Rt 11 Rw 04, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.Selasa(8/1/2019)

Penganiayaan dipicu karena Rustam merasa sakit hati Rustam emosi kepada korban berinisial MFI (korban) setelah mendapat pengakuan dari istrinya pernah disetubuhi secara paksa oleh korban. Tersangka yang sudah tersulut marah, tak lagi mengindahkan penjelasan korban dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.
Kejadian Penganiayaan ini terjadi di rumah seorang warga yang bernama Fatimah alias Painem. Tersangka yang pada saat itu bersama istrinya yang berinisial ES (25 th) mengendarai kendaraan truk dan melintasi depan rumah saksi fatimah, tak sengaja melihat Fahmi sedang berbincang akhirnya Mengetahui hal tersebut, tersangka langsung berhenti di depan rumah Fatimah dan turun dari kendaraan serta berjalan menuju rumah Fatima alias Painem.

Tersangka langsung mendobrak rumah Fatima menggunakan tangan hingga rusak. Selanjutnya tersangka masuk rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul beberapa kali tubuh korban serta menendang sebanyak dua kali.
Melihat kejadian ini, Rokayeh yang juga berada di tempat kejadian langsung berteriak minta tolong sehingga membuat salah satu tetangga yang bernama Abdul Rohim bersama warga yang lain datang untuk melerai. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM dikonfirmasi melalui sambungan telfon, cukup menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pronojiwo ini. “Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum” tegas Arsal.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”pungkasnya (KAR)