LIUMAJANG,sigap88news.com Dusun Supiturang, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang telah terjadi aksi curanmor yang dilaporkan oleh warga kepada Mapolsek Pronojiwo.Selasa(8/1/2019)sekira pukul 18.00 Wib.
Berawal dari laporan warga sebagai korban berinisial ZA, laki laki, (29) warga Supiturang, Desa. Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang yang melaporkan, “pak kendaraan saya dicuri orang sewaktu saya parkir didepan rumah saya” ujar ZA.
kedua Pelaku tersebut atas nama Slamet (30) tahun dan Hendik Cahyono (29) Warga Argosuko, Desa Argoyuwono, kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang
Melihat kendaraannya yang diparkir di teras rumah dituntun oleh seseorang ke jalan raya oleh orang yang tidak dikenal, kemudian korban sepontan berteriak “maling”kemudian melaporkan kepada Polsek Pronojiwo.Tanpa butuh waktu lama personil Polsek Pronojiwo bersama korban segera melakukan pengejaran kepada tersangka, setelah sampai di TKP petugas mencoba menganalisa kemanakah perginya pelaku, ternyata pelaku yg panik langsung tancap gas menaiki kendaraanya sendiri dan meninggalkan kendaraan korban begitu saja sehingga meninggalkan jejak ban di jalanan dan berjalan menyusuri jalanan Dusun Supiturang sampai pada akhirnya terlihat ada motor sedang diparkir di pinggir jalan di Dusun Tegal salak, ternyata itu kendaraan pelaku yang ditinggalkan pelaku dan pelaku sedang bersembunyi. Kemudian Petugas meminta agar warga sekitar keluar dan menggerakan warga untuk menangkap pelaku agar tidak bisa kabur dan alhasil pelaku berhasil ditangkap, warga yang geram ingin menghakimi pelaku ditempat tetapi petugas dengan segera mengamankan pelaku agar tidak di amuk masa.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Pronojiwo.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan
“tindakan korban sudah benar dengan segera melaporkan tindak pidana pencurian tersebut kepolsek Pronojiwo.Dengan ketelitian petugas membaca TKP dapat menentukan arah kemana pelaku melarikan barang bukti tersebut,segera menangkap pelaku tanpa membutuhkan waktu yang lama. Sudah sering saya katakana tidak ada pelaku yang bisa lebih lihai dari petugas dan setiap kejadian pasti meninggalkan jejak yang dapat digunakan petugas untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kriminalitas” tutup Kapolres.
Sedangkan barang bukti diamankan yaitu, 2 Unit Sepeda motor Honda Supra 125, warna merah hitam, thn 2009, Nopol N 3261 ZG( sepeda motor hasil kejahatan) Sepeda motor jns Honda grand, warna hitam, Tanpa Plat Nomor ( alat tranportasi milik Tsk Slamet).
” Pelaku diancam Pasal 363 KUHP yaitu Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya (KAR)