LUMAJANG, sigap88news.com – Anggota Polsek Kunir Kecamatan Lumajang dibantu masyarakat berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO, warna putih, tahun 2008, Nopol : B-6257-FOI.ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH SIK MM MH.Senin (7/1/2019.
Berawal dari laporan korban berinisial “S” (7/1/2019) Warga Sukolilo desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang telah kehilangan Sepeda motor miliknya yang be rada dirumah saudaranya
Berdasarkan hasil dari informasi dari korban Anggota Polsek Kunir Lumajang dibantu masyarakat berhasil menangkap pelaku pencurian yang berada di dalam rumah korban dengan cara pelaku mebobol pintu belakang dan mengambil kunci sepeda motor serta kunci pintu rumah bagian depan karena kunci rumah bagian terlihat menancap pada pintu depan yg sebelumnya kunci pintu rumah bagain depan terletak diatas kulkas menandakan telah digunakan pelaku untuk kabur dari rumah korban, lalu petugas saat mendatangi TKP berusaha menanyai tetangga korban barang kali melihat ada seseorang yg memperhatikan pintu bagian belakang rumah korban.
Analisa petugas ternyata benar bahwa beberapa waktu yg lalu menurut kesaksian Samiri, Laki laki, umur 50 tahun, Tani, alamat Dusun Sukolilo Desaa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang sebagai tetangga dekat korban yang masih ada hubungan kerabat bahwa pada hari Minggu tgl 06 Januari 2019 sekira pukul 23.00 wib, sewaktu memberi pakan ternak dikandang sapi belakang rumahnya, mengetahui ada Muhammad Rendik sedang diam duduk jongkok dirumah korban bagian belakang.
berlanjutlah petugas mengarahkan korban menuju kediaman Sumini di Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh. melihat ada kendaraan matic yg digunakan oleh Muhammad Rendik, langsung saja korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.Dengan sigap petugas langsung masuk dan kedalam rumah untuk mencari keberadaan Muhammad Rendik agar tidak memiliki kesempatan untuk kabur, dan Terduga sedang berbincang bincang dengan Sumini diruang dapur rumah itu.Saat ditanya oleh petugas Muhammad Rendik mengakui kalau 1 unit SPM Yamaha Mio warna putih yg diparkir disamping rumah Sdri. Sumini itu adalah barang milik korban yang telah diambilnya pada hari Minggu tgl 06 Januari 2019 sekira pukul 24.00 Wib.
Kemuddian petugas menggelandang pelaku ke Polsek Kunir guna dimintai keterangan lebih lanjut .
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan
“bagaimanapun juga pelaku kejahatan menutupi jejak nya atau serapi apapun aksinya pasti akan meninggalkan jejak yang dapat digunakan oleh pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak kejahatannya sebagai mana terjadi di Dusun Sukolilo Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Berkat kerja sama antara petugas dengan warga maka kasus curanmor ini dapat terselesaikan tanpa memakan waktu lama.
Pelaku diancam Pasal 363 KUHP yaitu Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara,”pungkasnya(KAR)