Tulang Barat, Sigap88news.com || Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap SU (26), HA (41) dan SO (45), mereka merupakan pembeli barang hasil kejahatan berupa HP (handphone).
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (30/12), sekira pukul 23.45 WIB, di rumahnya masing-masing.
“SU yang merupakan warga Desa Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji, HA yang merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan SO yang merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Para pelaku semua berprofesi buruh,” ujar Iptu Malik. Senin (31/12).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Muhammad Zainul Rofiq (35), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 116 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 18 Desember 2018, kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 unit HP Nokia 105 warna biru, HP Samsung Galaxy V dan Laptop merk Acer Aspire S14, yang semuanya ditaksir senilai Rp. 10 Juta.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan keuletan petugas kami dilapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Pertama pelaku SU yang berhasil ditangkap di rumahnya, menurut keterangan dari pelaku SU, dia membeli HP Samsung Galaxy V dari pelaku HA seharga Rp. 200 Ribu. Petugas lalu menangkap pelaku HA di rumahnya, dari keterangan pelaku HA, HP tersebut dibeli dari pelaku SO seharga Rp. 150 Ribu. Petugas kemudian menangkap pelaku SO di rumahnya dan menurut keterangan dari pelaku SO, HP tersebut dibeli dari pelaku berinisial IR seharga Rp. 100 Ribu. Pelaku IR yang merupakan pelaku utama sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” papar Iptu Malik.
Untuk diketahui, Pelaku SO ini merupakan DPO kasus curat (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2018, diantaranya di Tiyuh Indraloka Jaya II dan Rumah Makan Binong daerah Mesuji.
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa HP Samsung Galaxy V, HP Asus Zenfone 4 dan HP Mito.
“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Untuk pelaku SO akan ditambahkan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek Lambu Kibang.
(Erwansyah)