Surabaya, sigap88news.com || Dani Saputro (35), asal Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya ini dibekuk polisi di rumah kosnya, Senin (10/12/2018), lantaran terlibat peredarannarkoba.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita dua pocket besar sabu berisi 7,1 gram dan 5,1 gram.
Polisi kemudian mengelernya di rumahnya daerah Sukodadi, Lamongan.
Di sana, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan tersangka di dosbook handphone.
“Barang itu akan dikirim kepada pemesan. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana Kamis (27/12/2018).
Kepada penyidik, Dani mengaku dikendalikan saudara kandungnya bernama Ponco.
Ponco saat ini, diakui Dani masih mendekam di bui Lapas Porong.
Dalam peredarannya, mereka berkomunikasi melalui seluler dan menggunakan sistem ranjau yang disepakati lokasi pengambil barang tersebut.
Kerap kali, disebut Dani, sistem ranjau dilakukan di pohon maupun taman di sekitar Jalan Kartini dan Demak Surabaya.
“Dari Ponco, saudara kandung saya. Kalau jualnya terserah pemesan, biasanya ranjau,” akui Dani. (Do)