Dedi Warga Sibuhuan Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Redaksi
2.5k Views
2 Min Read

Palas, sigap88news.com ||

Dedi Pranata Lubis warga Sibuhuan diamankan Personil Polsek Barumun,dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti.Dedi diamankan karena terciduk petugas saat pesta narkoba dengan rekan-rekannya.

“Tersangaka diamankan pada Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB di Lingkungan IV Kelurhan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.Saat diamankan,dari depan posisi tersangka duduk,berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja”kata Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar,kepada wartawan,
Sabtu(22/12/2018).

“Saat penggerebekan,selain tersangka.Ada dua orang tersangka lain yang melarikan diri.Kedua tersangka ini masuk DPO”tambahnya.

Menurut AKP Zulfikar berdasarkan keterangan tersangka,bahwa dia hendak membeli sabu kepada Hendri(DPO)guna untuk dijualkan kembali,namun pada saat tersangka membeli sabu,Hendri mengajak Dedi untuk mempergunakan sabu terlebih dahulu bersama-sama.

“Di TKP,tersangka ada melihat Andi Hasibuan(DPO)sedang membungkusi ganja.Andi Hasibuan pun turut ikut mempergunakan sabu yang disediakan oleh Hendri.Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka Hendri dan Andi Hasibuan melarikan diri.Dan saat itu hanya Dedi Pranata Lubis yang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti “ujarnya.

Untuk barang bukti dibeberkan AKP Zulfikar,1buah dompet warna merah biru bergambar Doraemon yang berisikan 63 (Enam puluh tiga)bungkus/Amp yang diduga berisikan ganja seberat 58,40 (Lima puluh delapan koma empat puluh)gram.1 kertas putih yang diduga berisikan ganja seberat 10,50 (Sepuluh koma lima puluh)gram.1 bungkus timah rokok yang diduga berisikan ganja seberat 2,82 (Dua koma delapan puluh)gram.

“1 bungkus rokok merk Magnum yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 7,55 (Tujuh koma lima puluh lima)gram.1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 4,62 (Empat koma enam puluh dua)gram.2 buah sedotan yang telah dimodifikasi.2 buah mancis.2 buah gunting.Uang tunai sebesar Rp. 600.000, (Enam ratus ribu rupiah)”paparnya.

Dikatakan AKP Zulfikar,keberhasilan petugas menangkap tersangka atas informasi masyarakat.(Idham Halid Siregar).

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *