Padangsidimpuan, sigap88news.com ||

Tahun 2018 ini sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM)Tirta Ayumi keluhkan gaji mereka selalu terlambat dibayar oleh perusahaan tersebut.Bahkan dari informasi yang diterima dari salah satu karyawan yang tak mau dipublikasikan namanya,hampir seluruh karyawan tidak menerima gaji selama kurang lebih 4 bulan.
“Kami sebenarnya sudah lama bekerja di Tirta Ayumi, namun di tahun ini gaji kami selaku terlambat di bayarkan. bahkan sekarang kami sudah kurang lebih 4 bulan tidak menerima gaji. Sebenarnya kami takut mengungkapkan ini, takut kami diberhentikan bekerja. Akan tetapi karena sudah mendesak persoalan ekonomi keluarga, baik makan dan biaya hidup sehari-hari, maka kami beranikan untuk mengungkapkan pengalaman pahit kami ini”ujar salah satu karyawan tersebut dengan nada sedih kepada wartawan,Sabtu(22/12/2018).

Menurut pengakuannya hampir 23 orang Karyawan Tirta Ayumi tidak dibayar gajinya, padahal semua karyawan rata-rata sudah memiliki keluarga dan anak.
“Kami bahkan sudah menyampaikan persoalan kami ini ke DPRD Kota Padangsidimpuan dan Walikota Padangsidimpuan, akan tetapi sampai hari ini, kami tak menerima jawaban dari pengaduan tersebut”ungkapnya dengan sedih.
Mendengar keluhan karyawan dari Tirta Ayumi yang tak dibayarkan oleh perusahan, hal ini menjadi sorotan Lembaga NGO/LSM JAMM (Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal).
Menurut JAMM, gaji karyawan yang tak dibayar oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ayumi adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia. Dikatakan Hendra Hasibuan dengan nada kesal, atas nama kemanusiaan Lembaga NGO/LSM ini turut perhatin atas pelangaran hak dasar Karyawan Tirta Ayumi Kota Padangsidimpuan.
“Pemerintah tidak bisa membiarkan orang bekerja tanpa upah, apalagi orang-orang yang bekerja itu dibawah naungan BUMD Kota Padangsidimpuan. Disini Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus hadir untuk menyelesaikan soal hak dasar pekerja ini yakni upah. Walikota Padangsidmpuan sebagai pimpinan di Kota ini tidak bisa membiarkan atau mengaminkan perbuatan ini. Karyawan atau pekerja harus dibayar gajinya,dan seharusnya kariyawan yang terlambat di bayar gajinya harus ditambah gajinya dari gaji pokok sebelumnya”ujar Pengurus JAMM Hendra Hasibuan dengan nada kesal.
Dikatakannya,bagaimana bisa Walikota Padangsidimpuan atau Pemerintah Kota Padangsidimpuan membiarkan hal ini terjadi.
Menurutnya,Kota ini tidak boleh dibiarkan menjadi kota yang mempekerjakan orang tanpa upah, apalagi karyawannya bekerja disalah satu BUMD Kota Padangsidimpuan.
“Padahal kita semua mengetahui bahwa setiap tahun BUMD selalu disubsidi dari APBD Kota Padangsidimpuan.Siapapun di negeri ini tidak boleh tidak membayar upah kariyawan, apalagi BUMD Tirta Ayumi yang tidak membayar gaji karyawannya selama kurang lebih 4 bulan”ungkap Hendra Hasibuan.
“Ini pelanggaran Hak Azasi Manusia, bagaimana mungkin orang dipekerjakan tapi tidak dibayar gajinya. Kota apa ini, ini bukan zaman kerja rodi, disuruh bekerja tapi tak dibayar upahnya.”tambahnya.(Idham Halid Siregar).