Surabaya, sigap88news.com || Anggota Polsek Tandes Surabaya menangkap Onny Hendrata karena diduga menggelapkan uang perusahaan PT Puri Wira Mahkota. Rabu (18/12).
Polisi memperlihatkan Onny Hendrata di Mapolsek Tandes. Warga Sidoarjo ini diciduk polisi karena menggelapkan uang perusahaan Rp 74 juta.
Anggota Polsek Tandes Surabaya menangkap Onny Hendrata karena diduga menggelapkan uang perusahaan PT Puri Wira Mahkota, Jalan Raya Manukan Kulon, Surabaya, pada Selasa 18-12-2018.
Warga Tropodo, Waru, Sidoarjo ini bekerja sebagai staf Marketing dan penagihan di perusahaan tersebut.
Menurut Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto, Onny menggelapkan Rp 74 Juta uang nasabah yang harusnya disetorkan ke perusahaan.
“Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,
Penangkapan itu bermula saat Manajer Brand PT Puri Wira Mahkota Gunawan Candra melapor kepada Polsek Tandes, Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Aksi penggelapan yang dilakukan Onny diketahui oleh dua orang saksi, yakni Gunawan Candra Manajer Brand dan Lusi Ambarawati Supervisor Sales.
Saat ditangkap Anggota Polsek Tandes Selasa, (18/12/2018) kemarin, dari tangan pelaku, petugas menyita 10 lembar faktur nota penjualan dan dua tanda terima pembayaran.
“Tersangka dikenai ancaman pidana Pasal 374. 372 KUHP dengan lama hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (Do/Red)