Ingin Meraup Keuntungan Dari Menjual Ganja Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tapsel

Redaksi
1.5k Views
2 Min Read

Tapsel, sigap88news.com ||

Ingin meraup keuntungan dari menjual narkoba jenis ganja,Muhammad Torang Siregar diringkus Satres Narkoba Polres Tapsel.Saat diringkus oleh petugas,warga Desa Kilang Papan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan ini tak berkutik.Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tapsel Zulfikar mengatakan Muhammad Torang Siregar diamankan pada,(20/12/2018)sekira pukul 14.30 WIB dan penangkapan ini atas informasi masyarakat.

“Pada Kamis,sekira pukul 13.00 WIB,petugas mendapat informasi dari masyarakat,bahwa marak peredaran narkoba jenis ganja di Desa Kilang Papan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.Mendapat informasi tersebut, petugas langsung meluncur ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan”terangnya kepada wartawan,Kamis(20/12/2018).

Menurut AKP Zulfikar,tidak beberapa lama melakukan penyelidikan,petugas melihat seorang pria dewasa yang mencurikan berdiri di depan warung milik warga dan petugas pun mendekati pria tersebut.

“Kepada petugas,tersangka ini mengaku bernama Muhammad Torang Siregar,saat diinterogasi oleh petugas,tersangka ini mengaku meminyimpan ganja di dalam rumahnya yang berada di Desa Kilang Papan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.Kemudian petugas bersama tersangka bertolak menuju rumah tersangka.Dan sesampai di rumahnya,tersangka langsung mengambil barang bukti tersebut dari dalam lemari bajunya.Kepada petugas,tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dia beli untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 5.000-Rp10.000/Ampnya.Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”paparnya.

Untuk barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan tersangka dibeberkan AKP Zulfikar 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 35 (Tga puluh lima)bungkus/Amp yang diduga berisikan ganja seberat 45,35 (Empat puluh lima koma tiga puluh lima)gram dan uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah).(Idham Halid Siregar).

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *