Tapsel, sigap88news.com ||
Satuan Reserse Narkoba Polres Taplsel kembali mengamankan dua orang pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Keduannya bernama Benni Riadi Harahap(26)warga Batang Toru, Kecamatan Batang Toru dan Yudi Apriadi(29)warga Pudun Jae,Kecamatan Padangsidimpuan-Batunadua.
Keduanya dibekuk Satres Narkoba Polres Tapsel di tempat yang terpisah pada,Sabtu(15/12/2018).
Informasi yang didapatkan dari Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar kedua tersangka ini diamankan atas informasi masyarakat kepada petugas.Dimana marak peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan yang dibawa dari Kota Padangsidimpuan.Stelah mendapat informasi dan mengantongi ciri-ciri tersangka,petugas pun melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang bernama Benni Riadi Harahap.
“Petugas pun mengikuti tersangka sekira pukul 16.30 WIB,setibanya di Kelurahan Sitinjak Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan petugas pun langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan seluruh badan tersangka dan di dalam helm yang dipakai oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu”kata AKP Zulfikar kepada wartawan,Minggu(16/12/2018).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Benni Riadi Harahap dikatakan AKP Zulfikar,kemudian berdasarkan keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke Desa Pudun Kecamatan Padangsidimpuan-Batunadua Kota Padangsidimpuan.Dari pengembangan tersebut petugas berhasil menangkap tersangka yang lainnya,yaitu Yudi Apriadi.
Untuk barang bukti yang disita oleh petugas dari Benni Riadi Harahap, dipaparkan AKP Zulfikar yaitu 1 bungkus klip yang diduga berisikan sabu seberat 0,31(Nol koma tiga puluh satu)gram.1unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BB 5567 HR serta1 buah helm warna hitam dan 1 unit handphone merk Xiomi warna putih.
“Dari tersangka Yudi Apriadi
1 unit handphone merk Mito warna hitam”terang AKP Zulfikar.
Kedua tersangka berikut barang bukti,telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Idham Halid Siregar).