Pelaku penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Tangkap Polisi

Redaksi
1.7k Views
1 Min Read

Tapsel, sigap88news.com ||

Tidak perlu menunggu lama,pelaku penganiayaan terhadap Salsah Mia Hasibuan(12)berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapsel.

Si pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan ini,diketahui bernama Martua SRG(35)ditangkap di Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 buah sandal jepit.

Kasat Reskrim Polres Tapsel Ismawansah mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan terhadap Salsah Mia Hasibuan ini terjadi pada,Minggu(09/12/2018)pukul 12.30.

Menurut Ismawansah dari keterangan saksi Hemson Hutasuhut,dimana pada saat itu Hemson sedang berada di kebunnya,dia mendengar cekcok ataupun keributan.Tidak berapa lama kemudian,Hemson mendengar suara meminta tolong dan dia pun mendatangi lokasi suara meminta tolong tersebut.

“Setelah tiba di lokasi, Hemson melihat bahwa korban sudah dalam keadaan tergeletak serta berlumur darah”terang Ismawansah

“Melihat kondisi korban berlumuran darah,Hemson meminta pertolongan.Saat Hemson dan Nuar Ritonga tiba di lokasi,si korban menghampiri mereka.Dan dengan bantuan masyarakat selanjutnya si korban dibawa ke RS TNI – AD Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan pertolongan pertama”tambah Ismawansah.

Untuk selanjutnya dikatakan Kasat Reskrim,akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.(Idham Halid Siregar).

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *