Kades Sumberagung Angkat Bicara terkait Dugaan Pungli

Redaksi
1.1k Views
4 Min Read

Banyuwangi, Sigap88news – Vivin Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran angkat bicara terkait dugaaan pungli yang ada di wilayah kerjanya. “Saya hanya menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) karena Perdes dibuat bersama elemen masyarakat,”ungkapnya.

Dalam Perdes yang berbunyi jika ada warga yang kedapatan melakukan pernikahan siri atau melakukan perjinahan, akan dikenakan denda sebanyak 15 truk grasak.

Vivin menegaskan, Perdes sudah ada sebelum dirinya menjabat Kades. Dengan kata lain, dirinya hanya menjalankan tugas saja.

“Saya tekankan sekali lagi, saya tidak pernah melakukan pungli, saya hanya menjalankan tugas saja, dan Perdes tentang hukuman bagi warga yang kedapatan melakukan perjinahan sudah ada sejak saya belum menjabat Kades,” tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan kasus pungli ini mencuat ketika Kades Vivin meminta uang Rp 15 juta kepada orang tua Zaenus (21) dan Putri (14), Juni 2018 lalu. Uang tersebut disebut sebagai denda sesuai yang tertera dalam Perdes Sumberagung.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberagung, Purnoto, awalnya pasangan Zaenus dan Putri digrebek warga lantaran dianggap melakukan perjinahan. Meskipun belakangan diketahui bahwa dua sejoli tersebut sudah terikat hubungan pernikahan siri.

Saat itu warga melihat kondisi Putri masih duduk di bangku SMP.

“Bu Kades saat itu meminta kepada putri, agar tidak melakukan perbuatan itu lagi, dan meminta agar meneruskan sekolah,” kata Purnoto.

Namun lanjut Sekdes, Putri tidak mau melanjutkan sekolah, dan memilih menikah.

“Ketika Bu Kades meminta agar Putri melanjutkan sekolah, dia (putri) mengaku kalau dirinya sudah melakukan pernikahan secara siri. Atas jawaban Putri ini, Bu Kades sempat kaget, karena usia putri sangat belia,” ungkap Purnoto.

Karena Putri masih dibawah umur, dia pun diharuskan meminta surat pengunduran diri ke SMP. Surat tersebut untuk diajukan sebagai syarat pernikahan di KUA.

Saat berkas persyaratan nikah diserahkan, oleh KUA dikembalikan ke Desa Sumberagung. Karena mempelai perempuan masih dibawah umur. Satu-satunya jalan agar bisa menikah, harus dilakukan sidang Isbat di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

“Bu Kades itu membantu agar mereka bisa menikah, karena mempelai putri sudah tidak mau sekolah lagi, dan ingin menikah,” kata Sekdes.

Senada dengan Kades Vivin, Purnoto juga membantah jika disebut perangkat Desa Sumberagung, telah melakukan pungli. Tapi yang telah dilakukan, adalah sesuai ketentuan Perdes.

Perihal uang Rp 15 juta yang dikembalikan pada orang tua Zaenus dan Putri, dia mengakui itu dilakukan guna menghindari masalah. Terlebih, Zaenus memang sempat datang ke kantor desa bersama oknum LSM dan mengancam akan mempermasalahkan adanya denda.

Sebelumnya, Saian (51), orang tua Putri, mengeluhkan tindakan Kades Sumberagung. Buah hati semata wayangnya, Putri, diduga telah dipaksa nikah secara resmi. Padahal dia memiliki cita-cita bisa melanjutkan sekolah ke SMK Negeri.

Saian mengakui, dia telah menikahkan Putri dan kekasihnya, Zaenus, secara agama. Itu dilakukan hanya demi menghindarkan keduanya dari melanggar larangan agama.

Tak berhenti disitu, Saian sebenarnya juga merasa pilu lantaran harus membayar denda Rp 15 juta kepada perangkat desa. Bagi wong cilik seperti dia, angka tersebut sangatlah fantastis.

“Tapi kami ini wong cilik, bisa apa kami, selain pasrah. Denda terpaksa harus kita bayar, walau saya harus hutang kesana kemari,” kata Saian. (Gus)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *