Banyuwangi, Sigap88news – Pupus sudah harapan Putri Savitri (14) untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, mantan siswi SMPN 2 Pesanggaran, yang diduga dipaksa bersedia dinikahi Zaenus (21), warga Sukorejo Kecamatan Siliragung. Akibatnya, Putri harus berhenti bersekolah. Padahal, putri tunggal Saian (51), warga Silirbaru Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, bercita-cita melanjutkan pendidikannya di SMK.
“Karena sering difitnah berbuat Zina akhirnya, saya bersedia menikah secara sah dan harus berhenti sekolah,” papar Putri didampingi Zaenus, suaminya.
Awal mula petaka yang dialami Putri Savitri ini menurut Zaenus, bermula ketika dia bersama Putri Savitri yang masih di bawah umur menikah secara Siri.
Entah karena apa, lanjut Zaenus, dia dan Putri Savitri dipanggil perangkat Desa Sumberagung.
“Di rumah Ketua RT, saya dibentak-bentak. Dan kemudian dimintai duit Rp 30 juta. Namun saya hanya mampu menyerahkan duit Rp 15 juta,” ungkap Zaenus.
Duit Rp 15 juta diserahkan orang tua Zaenus, Komar dan mertuanya Saian sekitar bulan Juni 2018 lalu.
“Tapi duit itu kemudian dikembalikan lagi sekitar dua bulan lalu dengan kesepakatan saya tidak mempersoalkan masalah ini,” kata Zaenus.
Fitnah atas pernikahannya dengan Putri Savitri, tambah Zaenus, luar biasa.
“Bahkan akibat fitnah itu saya sampai nikah tiga kali di rumah mertuanya,” pungkasnya.
Sikap heran juga disampaikan oleh Saian, orang tua Putri Savitri. Menurutnya, hubungan antara anaknya dengan Zaenus sebenarnya sudah diketahui kedua belah pihak.
Karena sering keluar berdua, menurut Saian, pihaknya bersama orangtua Zaenus untuk menikahkan secara agama.
Sementara itu Vivin Agustin, Kepala Desa Sumberagung ketika ditemui dikantornya membantah jika dirinya memaksa pasangan dibawah umur untuk menikah.
“Saya tidak memaksa mereka untuk menikah. Namun, Saya hanya sebagai penengah saja, karena masyarakat di Dusun Silirbaru ramai mempermasalahkan nikah siri kedua pasangan tersebut, sedang pihak perempuan sudah tidak mau sekolah lagi,” jelasnya.
Vivin menilai, keputusan untuk menikah sah kedua pasangan di bawah umur itu lebih baik daripada jika masih nikah sirih dan nantinya akan dipermainkan oleh laki laki.
Terkait saya menerima uang sebesar Rp 15 juta itu adalah kehendak warga yang disetujui kedua belah pihak, “uang Rp 15 juta itu terkait Perdes (Peraturan Desa) yang berbunyi barang siapa berzina dan berselingkuh akan didenda grasak dan denda yang lainya,”tambahnya.
Selain itu, lanjut Vivin, saya menerima uang Rp. 15 juta dari keluarga pasangan dibawah umur tersebut untuk keperluan mengurus pernikahan sahnya. ” uang sebesar Rp 15 juta sudah saya kembalikan dikantor kecamatan pak, urusan itu sudah selesai. Uang itu sudah dikembalikan. Dasar dari pungutan itu dari Perdes (peraturan desa),”pungkasnya. (Ag)