Banyuwangi, Sigap88news – 6 orang yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b,c,d UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 106 No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Keenam orang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Banyuwangi dan kini sudah diamankan di Mapolres.
Dari keenam pelaku itu, 5 diantaranya merupakan karyawan SPBU yang beralamat di Dusun/Desa Kedungringin Kecamatan Muncar. Kelimanya adalah, Endik (42) warga Dusun Tratas RT 01 RW 01 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, Supriyanto (63), Nizar (43) dan Tri Lestari (33) yang sama-sama asal Dusun Kedungringin RT 03 RW 11 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar dan Edi Susanto (35) warga Dusun Sidomulyo RT 03 RW 8 Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kab. Banyuwangi. Sementara 1 nama lainnya adalah orang luar bernama Sugiyono (35) asal Dusun Kalimati RT 02 RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar juga.
Keterangan Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya kepada media ini, awalnya pada Jumat (30/11/18) sekira 21.00 WIB Resmob Pidana Tertentu (Pidter) memergoki seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Endik sedang mengangkut 3 buah jirigen berisi @30liter BBM keluar dari SPBU Kedungringin menggunakan motor Vario.
“Karena mencurigakan, maka dilakukan surveilance hingga Endik berhenti di suatu tempat tepatnya di Dusun Kedungringin Desa Kedungringin menemui temannya yang bernama Ismail yang juga membawa 3 jirigen isi @30 literan,” tuturnya sebagaimana rilis yang dikirim ke media ini, Minggu (2/12/18) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Resmob Pidter, diperoleh keterangan jirigen-jirigen tersebut berisikan BBM premium sebanyak total 6 jirigen @30 liter dan masih terdapat 3 jirigen @30 liter lainnya di rumah Tratas.
Dari pemeriksaan Endik, muncul nama-nama lain yang juga terlibat yaitu Supriyanto dengan BB BBM premium bersubsidi sebanyak 16 jirigen @30 liter, Tri Lestari dengan BB BBM sebanyak 3 jirigen @30 liter, 3 jirigen @20 liter dan 1 jirigen @25 liter, Nizar dengan BB BBM sebanyak 2 jirigen @30 liter, Edi Susanto dengan BB BBM sejumlah 5 jirigen @30 liter dan
Sugiyono dengan BB BBM sebanyak 2 jirigen @30 liter.
“Berdasarkan keterangan dari semua pelaku, mereka mengambil BBM tersebut dengan cara pada saat jam kerja di SPBU sepi pembeli dan pada waktu malam setelah SPBU tutup. Mereka mengisi BBM jenis premium kedalam jirigen isi @20 liter/@25 liter/@30 liter, disembunyikan di area SPBU lalu dibawa pulang pada saat situasi sepi,” beber AKP Panji.
Dijelaskan AKP Panji, modus para pelaku ini membeli BBM premium tersebut seharga Rp 7.000/liter dan dijual kembali seharga Rp 7.800/liter atau dengan keuntungan sekitar Rp 20.000/ jirigen isi 30 liter. Jika pengambilan BBM pada pagi hari maka langsung dibayar saat itu juga dan jika pengambilannya malam hari setelah SPBU tutup, maka pembayaran pada keesokan harinya.
“Kita sita Barang Bukti (BB) berupa 3 unit motor sebagai alat angkut BBM premium, 28 jirigen isi BBM premium, 15 galon isi BBM premium. Totalnya 1.302 liter BBM jenis premium. Atas perbuatan para pelaku ini, mereka bakal terkena hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar,” tegas Kasatreskrim AKP Panji. (Gus)