Padang Lawas,sigap88news.com ||

Sepasang muda-mudi Agy Willy Sandra Muda Hutasuhut(AWSMH) dan Lilis Zebua(LZ)diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tapsel di sebuah cafe di Ling VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.Kedua orang ini diringkus oleh petugas,pasalnya petugas berhasil menemukan barang bukti pada tersangka Agy Willy Sandra Muda Hutasuhut berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Dari keterangan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Irwa Zaini Adib S.IK.M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP.Zulfikar penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu 28 Nopember 2018 sekira pukul 14.00 Wib.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat,tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Ling VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas
,kemudian petugas berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan”jelasnya kepada Wartawan,Jumat(30/11/2018).
Lebih lanjut diterangkan AKP.Zulfikar,setelah petugas sampai ketempat yang dimaksud,petugas melihat dua orang dewasa yang mencurigakan, selanjutnya kedua orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan.
“Saat pemeriksaan badan kepada Agy Willy Sandra Muda Hutasuhut petugas menyita sejumlah barang bukti.Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas,tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang dipergunakan bersama-sama dengan Lilis Zebua”jelasnya.
Dipaparkan AKP.Zulfikar,dari tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,38 gram,1 (satu) buah dompet merk volcom warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil,serta 1 (satu) batang rokok danhil yang diduga tembakaunya bercampur ganja seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat ) gram dan
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam putih.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya.(Idham Halid Siregar).