Vonis PN Banyuwangi Dan Pengadilan Tinggi Surabaya10 Bulan, Vonis MA 4 Tahun PN Banyuwangi Optimis MA Sudah Lakukan yang Terbaik

Redaksi
900 Views
4 Min Read

Banyuwangi, Sigap88news – Vonis 4 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego, koordinator demo palu arit Pesanggaran, Banyuwangi, dipastikan adalah putusan terbaik. Pernyataan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Bayuwangi, Heru Setiyadi, SH, MH.

“MA sudah pasti lebih berpengalaman, wawasan dan ilmu pengetahuan hukumnya juga lebih matang. Artinya, kalau dilihat dari sisi hukum, kita percaya MA sudah melakukan yang terbaik,” katanya, Kamis (29/11/2018).

Meski demikian, masih Heru, jika pihak pengacara masih belum puas, bisa menempuh jalur hukum. Atau mungkin terdapat fakta hukum yang belum diperiksa atau baru ditemukan, upaya hukum masih terbuka lebar.

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Rifai SH, selaku pengacara Budi Pego, tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Meskipun MA telah menjatuhkan vonis.

“Video dan gambar palu arit, menurut kami itu hanya petunjuk. Kalau bukti sepanduknya kan gak pernah ada. Yang ada adalah foto dan video yang disitu ada spanduk yang ada gambar palu aritnya, sepanduk logo palu arit sendiri tidak pernah hadir dipengadilan,” katanya.

Seperti diketahui, pada 23 Januari 2018, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, menyatakan terdakwa Budi Pego terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara. Lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan. Selanjutnya, tanggal 15 Februari 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, juga menjatuhkan vonis yang sama.

Dengan modal keyakinan pihak pengacara yang diamini oleh terdakwa, akhirnya jalur Kasasi pun ditempuh.

“Sejak awal dia yakin tidak bersalah, kami juga sependapat, jadi kami menempuh upaya hukum. Tidak mempertimbangkan pidananya berapa, mau diputus 3 bulan, 4 bulan, kalau dinyatakan besalah, upaya hukum tetap kami lakukan,” ungkap Rifai.

Walaupun logo palu arit memang benar ada, masih Rifai, itu dianggap masih belum bisa menjerat Budi Pego. Karena memegang logo palu arit tidak sama dengan menyebarkan paham komunisme.

Dengan keyakinan tersebut, pihak pengacara berencana akan menempuh upaya hukum luar biasa. Yakni Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi MA tertanggal 16 Oktober 2018 tersebut.

“Tapi kami menunggu salinan lengkap putusan MA, untuk kita pelajari,” ungkas Ahmad Rifai.

Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan kasus demo berlogo palu arit Pesanggaran ini menjadi sorotan massa Penyelamat NKRI. Massa tersebut terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), selaku lembaga yang digawangi para sesepuh GP Ansor Bumi Blambangan.

Keberadaan logo palu arit dalam spanduk demo Pesanggaran, 4 April 2017, dianggap sudah bisa dijadikan bukti. Apalagi logo tersebut memang terlihat jelas dari foto serta rekaman video suasana demo.

Dari situ mereka mendesak agar segala hal yang terindikasi berkaitan dengan komunis harus dihukum berat. Terlebih tentang bahaya Laten Komunis, Banyuwangi, memang punya sejarah kelam. 62 orang kader GP Ansor setempat telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.

“Dan masyarakat harus paham, yang disidangkan disini bukan demo mereka, tapi logo palu arit yang mereka (demonstran) bentangkan,” tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono, kala itu. (Gus)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *