Banyuwangi, Sigap88news – PLT Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Adian, DS saat ditemui diruang kerjanya mengatakan terkait Penyegelan bangunan milik Rosy Minasaroh Binti H. Karer, yang berada dilahan pengairan berlokasi di Dusun Temurejo Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng.
“Kami mendapat pengaduan dari pihak Kecamatan Genteng tentang bangunan yang dimaksud. Kemudian setelah kita croscek dan sesuai dengan kesepakatan bahwa bangunan tersebut tidak berijin maka kita lakukan penyegelan,”bukanya, Rabu (28/11/18)
Setelah penyegelan tersebut kami pernah mendapat penjelasan dari pemilik lokasi atau pemilik bangunan bahwa lahan tersebut sudah ada surat rekomendasi dari pihak pengairan.
“Kita langsung mendapat penjelasan dari pemilik lahan bahwa tanah itu sudah ada surat rekomondasi dari pihak terkait,”tambahnya.
Kita hanya melaksanakan tugas karena kita adalah penegak Perda, bangunan tersebut Selain tidak mempunyai ijin, kita juga melihat lahan tersebut diduga berada dilahan pengairan.” Kalau Pengairan sudah mengeluarkan surat rekomendasi trus ada yang dipersoalkan ya tentunya surat rekomnya yang harus di persoalkan mas,”bebernya.
Pihak kita yaitu Satpol PP hanya menunggu keputusan dari pengairan, jika pihak pengairan sudah memutusan dan tidak ada persoalan, maka pihak Satpol PP akan melepas kembali segel tersebut.
“Kita tunggu keputusan dari pengairan kalau memang tidak masalah kita akan langsung melepas papan penyegelan itu,”pungkasnya. (Gus)