Sudah Berjalan 7 Tahun Akhirnya Eksekusi Tanah Beserta Bangunan Dilaksanakan

Redaksi
992 Views
2 Min Read

Banyuwangi, Sigap88news – Eksekusi tanah beserta bangunan yang berada dijalan Gladak, Kecamatan Rogojampi pada kamis, (15/11/2018). Yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dalam eksekusi bangunan bekas Kantor KSU Bimantara itu atas permohonan Atun dan 8 saudaranya yakni Sucipto, Sunarto, Sumiati, Kusniah, Amenah, Jamilah, Budiadi, Sugiadi.

Pihak PN menerjunkan puluhan anggota gabungan TNI/Polri. Dijelaskan, bangunan tersebut dikuasai dan masih ditempati oleh tergugat, Titik Setiyowati, Lukman serta Frengki Harmoko. Pihak Pemohon dan tergugat tak lain adalah masih saudara kandung.

Diceritakan, lahan beserta bangunan memiliki luas 995 M² dengan atas nama Marwoto Bin Karim, kemudian pada tahun 1987 tanah itu seluas 640 M² dihibahkan kepada Titik. Selanjutnya, pada tahun 2004 sisa tanah seluas 355 M² juga dihibahkan kepada Frengki.

Dengan adanya hibah itu, ahli waris lainnya yang memiliki hak waris atas tanah tersebut penggugat merasa dirugikan. Pihak penggugat merasa keberatan karena tanah warisan dari kakek nenek mereka saat ini dikuasai oleh tergugat.

Sekedar diketahui permasalahan tersebut sudah berjalan selama 7 tahun, meski termohon sudah kalah dari segi apapun akan tetapi tidak ada itikad baik dari termohon untuk meninggalkan lahan dan bangunan terkesan menolak dan menyalahkan pihak pemohon dan pihak PN karena terjadi persengkokolan untuk merebut tanah tersebut.

“Kami sudah tidak mau lagi musyawarah dengan pihak termohon karena selama ini ujungnya adalah perdebatan,” ucap Amenah salah satu keluarga

Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi, Sunardi, SH membenarkan, sebenarnya gugatan ini telah diawali dari keluarga, tahapan tahapan sudah dilalui mulai dari mulai putusan PN, Banding, Kasisi, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Jadi ini sudah akhir, pemohon meminta tergugat harus mengosongkan atas keinginan keluarga lainnya,” tegasnya

Sebelumnya kedua belah pihak telah mengajukan mediasi kekeluargaan, tetapi sudah tidak ada jalan lagi. Tanah beserta seluruh bangunan itu dirobohkan menggunakan alat berat yang dikhawatirkan termohon akan kembali ke lokasi itu.

Pihat penggugat juga telah memberikan rumah sewa dengan durasi waktu 1 tahun yang nantinya akan menempatkan barang barangnya. (Gus)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *