KPK Menetapkan Bupati Bekasi Dkk Sebagai Tersangka Kasus Suap Meikarta

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

Bekasi, Sigap88news.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasannah Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta yang berada di Kabupaten Bekasi.

KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap terkait perizinan proyek Meikarta tersebut.

Selain Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group),ada beberapa nama lagi yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap,diantaranya adalah Taryadi (Konsultan Lippo Group),Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group) dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan beberapa nama Kepala Dinas yang di duga terlibat penerima suap,antara lain adalah Neneng Hasannah Yasin (Bupati Bekasi),Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi),Sahat MBJ Najor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi),Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi) dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Di duga realisasi pemberian sampai saat ini sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas dari Bulan April,Mei dan Juni 2018” Ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa Pers di Gedung KPK,Senin (15/10/2018).

Penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi Dkk ini di duga terkait Tindak Pidana Korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Daerah Cikarang Kabupaten Bekasi yang seluas sekitar 774 hektare.

Para tersangka sempat membantah jeratan KPK,namun KPK pun tidaklah bodoh,mereka sudah memantau kasus ini selama setahun terakhir,terhitung sejak November 2017 tahun lalu.

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Minggu 14 Oktober 2018 hingga hari Senin 15 Oktober 2018 dini hari.

Menurut Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK) “Kegiatan tangkap tangan ini di lakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang di terima KPK,proses penyelidikan inipun sudah berlangsung sejak November 2017 hingga saat ini” Ujarnya, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus ini,KPK telah menetapkan total Sembilan (9) orang tersangka yang di duga terlibat sebagai pemberi dan penerima suap,terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta yang berada di Daerah Cikarang Kabupaten Bekasi.

(T.B)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *